Agenda 2018, DPRD Kalsel Bakal Godok 24 Raperda

0

BERAPA rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan digodok DPRD Kalimantan Selatan pada 2018 mendatang? Dari total rencana produk hukum yang akan masuk program legislasi daerah (prolegda) ada 24 raperda. Sebanyak 9 raperda merupakan usulan Pemprov Kalsel, sisanya 15 buah raperda inisiatif dewan.

KETUA Badan Pembentukan Peraturan Darah (BP-Perda) DPRD Kalsel, HM Rosehan Noor Bachri pun meminta agar Pemprov Kalsel tak boleh menganggap diri ‘kerdil’ karena raperda yang akan digodok lebih banyak produk inisiatif dewan. “Ini jangan dihubungkan dengan kinerja Pemprov Kalsel,” ucap Rosehan, saat rapat bersama dengan perwakilan Biro Hukum Setdaprov Kalsel dan komisi-komisi di DPRD Kalsel, Senin (13/11/2017).

Untuk itu, Rosehan menyarankan masih ada waktu bagi Pemprov Kalsel untuk kembali mengusulkan raperda, bukan hanya 9 produk hukum. Tiga raperda itu di antaranya RAPBD, dan 6 raperda lainnya. “Bandingkan dengan dewan yang akan mengusulkan 15 raperda,” ucapnya.

Legislator PDIP ini mengatkaan dari usulan kementerian, terdapat celah yang nanti akan menguntungkan pemprov Kalsel jika beberapa aspek dibuatkan perda.“Nah kalau itu diserahkan lagi ke dewan untuk mengusulkan raperda, berarti eksekutif  tidak ada. Saran saya SOPD lebih proaktif,” kata dia.

Sedang perwakilan Biro Hukum Pemprov Kalsel, Yuni menuturkan, beberapa perda yang diusulkan dalam rapat BP-Perda sudah menjadi rencana dari SOPD terkait. Namun keterbatasan anggaran menjadi faktor SOPD menundanya. “Sebenarnya SOPD terkait sudah sepakat soal raperda tersebut. Rencananya,  tahun 2019 akan diusulkan. Namun keterbatasan anggaran menjadi yang menjadi faktornya. Makanya, kami akhirnya menyarankan raperda itu diusulkan dewan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Fahriza

Foto     : Dokumentasi

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.