Kasus PDAM Bandarmasih Diadili di PN Banjarmasin

0

BERKAS perkara dugaan suap pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih dinyatakan lengkap. Rencananya, empat tersangka yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Ketua Pansus Perda Modal PDAM, Andi Effendi bersama Direktur PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manager Keuangannya, Trensis akan segera diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

DARI Jakarta, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan berkas perkara dugaan suap Rp 48 juta dari Rp 150 juta yang dijanjikan kepada empat tersangka itu akan segera disidangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke Banjarmasin. Untuk menjalani proses persidangan, Iwan Rusmali bersama tiga tersangka lainnya kabarnya telah dipindahkan ke Banjarbaru. Mereka untuk sementara waktu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banjarbaru, sembari menunggu persidangan perkara yang cukup menyita perhatian publik Kalimantan Selatan itu.

Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin, Suriani pun mengakui saat diminta keterangan sebagai saksi lebih banyak dikorek soal prosedur pengajuan dan pembahasan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih senilai Rp 50.736.095.598,75. “Ya, penyidik KPK sempat menanyakan asal muasal mengapa sampai Rp 1 triliun. Ya, kami menjelaskan apa yang sebenarnya jadi pokok pembahasan hanya Rp 50,7 miliar untuk penyertaan modal Pemkot Banjarmasin bagi PDAM Bandarmasih bersumber pada pemanfaatan laba bersih PDAM sebesar Rp 1 triliun. Karena tak mengganggu struktur APBD Banjarmasin, pansus tentu setuju saja,” ucap legislator FPAN DPRD Banjarmasin ini kepada jejakrekam.com, belum lama tadi.

Dia menjelaskan berdasar data dari Pemkot Banjarmasin, deviden di PDAM Bandarmasih itu akan dicatat sebagai penyertaan modal sejak tahun buku 2015 hingga 2020 sebesar Rp 50,7 miliar. “Memang, ada rencana penambahan penyertaan modal PDAM Bandarmasih bersumber dari pemerintah pusat dan Pemprov Kalsel hingga totalnya mencapai  949.263.904.401,25. Termasuk,  adanya bantuan dari luar negeri dan pemerintah pusat yang bisa dijadikan tambahan penyertaan Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih,” tutur Suriani.

Ia juga menegaskan dari hasil konsultasi pansus penyertaan modal PDAM Bandarmasih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sudah diatur ketentuan soal itu. “Malah, Kemendagri menyatakan tak ada larangan untuk penyertaan modal itu hingga masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya, penyertaan modal itu berlaku hingga 2021 nanti,” ucapnya.

Adanya pelimpahan berkas perkara bersama empat tersangka yang dititipkan di Lapas Banjarbaru juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, H Abdul Muni. Ia menegaskan posisi Kejati Kalsel hanya memfasilitasi persidangan di PN Tipikor Banjarmasin. “Jaksa penuntut umum langsung dari KPK,” kata mantan Kajati Bali ini.

Tak mengherankan, Muni pun mengaku tak tahu jadwal persidangan di PN Tipikor Banjarmasin. Ia mengungkapkan dua tersangka kasus dugaan suap itu sudah dititipkan di Lapas Banjarbaru.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto       : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.