Jamkrida Kalsel Bidik Pasar Kredit Pelaku UKM

0

PELUANG pasar sektor penjaminan baik untuk kredit maupun surety bond di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) masih terbuka lebar. Terlebih lagi, pada 2019 nanti, pemerintah pusat akan mengeluarkan aturan melalui  Undang-Undang penjaminan mengenai batas atau kavling yang menjadi domain operasional bagi perusahaan asuransi maupun usaha penjaminan.

DIREKTUR PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalsel Suyanto menyambut hangat rencana pemerintah pusat untuk mengatur batas tetap operasional usaha penjaminan.  “Makanuya, kavling pasar penjaminan ini akan bisa diperebutkan bersama, baik perusahaan asuransi maupun lembaga penjaminan. Walau, kita akui perusahaan asuransi dalam operasionalnya bertitikberat  disoal seperti asuransi kesehatan atau asuransi jiwa,” ujar Suyanto kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (10/11/2017).

Sedangkan, menurut dia, lembaga penjaminan posisinya berpusat di penjaminan kredit dan garansi bank serta surety bond seperti penjaminan uang muka, pelaksanaan maupun jaminan pemeliharaan dari berbagai proyek baik milik pemerintah maupun swasta.

“ Pada UU yang baru nantinya akan diatur porsinya dan hanya ada dua lembaga penjaminan yaitu, Jamkrindo dan Jamkrida di Kalsel,” kata Suyanto.

Hingga saat  ini, menurut dia, sejak berdiri pada 2013 lalu, PT Jamkrida Kalsel sudah membackup penjaminan kredit bagi ribuan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan serapan tenaga kerja puluhan ribu orang.

Memasuki pengujung tahun 2017 ini, PT Jamkrida telah mengucurkan penjaminan kredit bagi UKM sebesar Rp 618 miliar dari target Rp 718 miliar, sehingga masih kurang sejumlah Rp 100 juta yang diyakini bisa tercapai hingga akhir Desember 2017 nanti.

Begitupula, menurut dia, bagi pelaku usaha yang ditarget sebanyak 9.500 UKM dengan realisasi penjaminan 9.087 UKM, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 14 ribu orang.

Suyanto juga menjelaskan, bahwa usaha penjaminan yang dikelola pihaknya jika tak jeli juga rentan dengan risiko kerugian. Pasalnya, dari sekian banyak, ada juga pihak yang telah dijamin perusahan ini melakukan wan prestasi atas proyek pekerjaannya pada sebuah instansi baik pemerintah maupun swasta. “Makanya, jika tak pandai bisa mengalami kerugian Kalau tidak jeli kita bisa rugi. Tapi kita siasati dengan penjaminan berlapis keatasnya lagi,” beber dia.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dok Sunarti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.