Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu Ini Dibui

0

BAWA sabu hanya seberat 0,19 gram membuat Pandi (44 tahun) alias Akang harus meringkuk di sel penjara. Warga Jalan Tanjung Berkat RT 17, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada Selasa (7/11/2017).

DICOKOKNYA pengedar kristal laknat ini setelah polisi menyamar menjadi pembeli. Ketika sepakat bertransaksi dengan barang bukti yang ada di Jalan Tanjung Berkat RT 14 RW 01, Kelurahan Teluk Tiram ini, Pandi pun tak berkutik.

Selama ini, pria yang akrab disapa Akang ini dikenal sebagai pengedar sabu dan membuat resah warga sekitar. Berdasar laporan dari masyarakat, akhirnya polisi pun menjalani aksi undercover hingga ditemukan dari tangan Akang  satu paket sabu seberat 0,19 gram serta sebuah kotak rokok Surya 16.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Anjar Wijaksana melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Herry Purwanto mengiyakan penangkapan terhadap tersangka.”Tersangka pun sudah diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Herry Purawanto kepada wartawan.

Untuk menjerat tersangka, Herry mengatakan pihaknya memasang  Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Narkotika RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi GS

Foto      : Polresta Banjarmasin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.