2018, Pemkab HSU Pungut Pajak Walet 10 Persen

0

MENJAMURNYA usaha sarang burung walet di Kabupaten Hulu Sungai Utara kini dibidik menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dipastikan pada 2018 mendatang, Pemkab HSU akan segera menerapkan pajak pendapatan atas penjualan sarang burung walet yang menjadi komoditas ekspor itu.

AGAR mendapat data yang valid mengenai total bangunan sarang burung walet, tim gabungan dibentuk Pemkab HSU. Mereka yang akan diterjunka berasal dari Badan Penggelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Penanaman Modal, Pelayaanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Bagian Hukum Setda HSU dan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Sekretaris BP2RD HSU H Akhmad Jarni mengungkapkan acuan tim adalah menggali pundi-pundi baru bagi PAD yang bersumber dari bisnis sarang burung walet yang telah menjamur di HSU.

“Apalagi, banyak pengusaha sarang burung walet yang tak mengantongi izin usaha atau bangunan. Ini yang akan kita tertibkan dan bidik sebagai pendapatan asli daerah,” ucap Ahmad Jarni kepada jejakrekam.com, di sela-sela pendataan bangunan sarang burung walet di Kota Amuntai dan sekitarnya.

Selaras dengan Jarni, Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran HSU, Sugeng Riyadi menambahkan, kebanyakan bangunan Walet di HSU sudah lama berdiri. Namun, menurut dia, yang perlu diperhatikan adalah izin itu sendiri harus memperhatikan berbagi aspek lingkungan. “Pengusaha sarang burung walet harus mengurus perizinan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten HSU. Karena bangunan berdekatan dengan pemukiman warga,” katanya.

Ia mengingatkan pengusaha harus mempunyai izin mendirikan bangunan dan izin usaha. “Untuk pajak walet akan diberlakukan  pada 2018. Para pengusaha akan dikenakan pajak 10 persen dari hasil usahanya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : M Yusuf

Editor   : Fahriza

Foto      : Dunia Walet

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.