45 Sarjana Ikuti Sertifikasi Keinsinyuran Profesional

0

LOKAKARYA Sertifikasi Keinsinyuran Profesional (LSIP) Angkatan ke-V digelar Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di aula Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalsel, Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, Sabtu (4/11/2017).

KETUA  PII Kalsel Prof Dr H Ismet Ahmad menyebutkan para sarjana teknik diberikan pendidikan untuk mendapatkan sertifikat insinyur profesional yang merupakan persyaratan untuk bekerja di lapangan sebagai tenaga kerja di bidang teknik. “Mereka kita didik untuk mendapatkan sertifikasi profesi keinsinyuran,” ujar Ismet Ahmad dalam Lokakarya Sertifikasi keinsinyuran Profesional (LSIP) Angkatan ke-V.

Menurutnya, sertifikasi berupa surat tanda registrasi, aga bisa menjamin perlindungan hukum bagi para insinyur dan tenaga kerja.
“Ya, mulai kegiatan awal sampai mendapat tanda registrasi, sehinga bisa dikatakan profesional,” tandas mantan anggota DPR RI ini.
Program di UU keinsinyuran, ujar Ismet, sangat vital dalam membangun negara dan daerah.

Ketua Komite Akreditasi Himpunan Keahlian Konstruksi Ir Istanto Oerip IPU mengakui, insinyur itu apa? saat itu belum ada legalitas, namun kini sudah ada UU keinsinyuran. “Insinyur diterbitkan Perguruan Tinggi, tapi tidak memiliki program profesi, makanya PII yang mengeluarkan surat tanda registrasi (STR),” kata Istanto.

Dia menyakini, dalam waktu dekat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Insinyur dan Peraturan Pemerintah (PP) akan terbit. “Kami senang jika Perpres dan PP terbit, sehingga PII sebagai pelaksana dapat bekerja,” kata Sekretaris Majelis Kehormatan Himpunan Kode Etik ini.

Program insinyur dan uji kompetensi berlaku jika sarjana teknik lulus dikeluarkan sertifikat uji insinyur berupa surat tanda registrasi insinyur. Selanjutnya LPJK membina bidang jasa konstruksi keahlian insinyur dengan UU No 2/2017 yang diharmoniskan dengan UU No 11/2014.

Istanto mengungkapkan PII menjamin anggotanya untuk teradvokasi, agar tidak melanggar perilaku kode etik. “Kami memberikan perlindungan hukum juga bagi anggota. Bahkan mereka bisa bekerja di 10 negara Asean. Dengan pola lain bilateral seperti dengan Australia, Asia Tenggara, dan lainnya.”Kami membidangi UU No 11/2014 untuk masyarakat, dan mereka bisa mendapatkan surat registrasi keinsinyuran,” bebernya.

Peserta lokakarya sebanyak 45 orang angkatan V, dan STR dapat diperpanjang setiap 5 tahun sekali. PII melakukan sertifikasi di Kalsel setelah keluar UU No 11/2014 tentang keinsinyuran. “Kewajiban praktik keinsinyuran, bagi sarjana teknik (ST) setelah mendapat sertifikasi registarasi,” ucap Istanto.

Lokakarya Sertifikasi Insinyur profesional (LSIP) dengan materi kode etik profesi dan organisasi PII, Pengenalan Sistem sertifikasi Insinyur Profesional (SSIP), Sosialisasi UU No 11/2014 Keinsinyuran, Bakuan Kompetensi Insinyur profesional (BKIP) dan penjeasan Pengembangan Keprofesian Kerkelanjutan (PKB), Tata cara pengisian form apliasi insinyur profesional (FAIP), Bimbingan Praktek Pengisian Form Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) dan Tanya Jawab.(jejakrekam)

Penulis :  Economics

Editor   :  Afdi Achmad

Foto     :  Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.