FH ULM Riset Status Hukum Kepemilikan Lahan Basah HSU

0

WILAYAH Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) seluas 892,7 kilometer persegi (km²) atau hanya 2,38 persen dibandingkan dengan luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, jadi objek penelitian Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

DENGAN luas wilayah itu, sebagian besar terdiri atas dataran rendah yang digenangi lahan basah baik monoton maupun tergenang secara periodik. Dari data yang ada, 570 km2 merupakan lahan rawa dan sebagian merupakan lahan rawa yang sebagian besar belum termanfaatkan secara optimal.

Untuk itu, 20 dosen FH ULM akan diterjunkan melakukan riset berkaitan dengan perlindungan hukum atas kepemilikan lahan basah yang ada di Kabupaten HSU. “Kami sudah menyurati Pemkab HSU untuk meminta izin melakukan penelitian di lapangan mengenai perlindungan hidup terhadap kepemilihan lahan basah yang ada di daerah itu,” ujar Dekan FH ULM Banjarmasin, DR Mohammad Effendy kepada wartawan, Kamis (2/11/2017).

Penelitian itu, menurut dia, sejalan dengan visi ULM untuk mengembangkan lingkungan lahan basah yang cukup besar potensinya di Kalimantan Selatan. “Untuk data awal, kami sudah mendapatkannya dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel. Namun, data ini perlu dikembangkan lagi, terkait dengan status kepemilikan lahan basah. Apakah itu milik negara atau milik masyarakat,” ucap Effendy.

Doktor kajian hukum tata negara Universitas Padjajaran Bandung ini mengatakan penghimpunan data dan fakta itu juga dikembangkan dengan meng-crosscheck ke Pengadilan Negeri Amuntai terkait dengan sengketa lahan basah, BPN HSU menyangkut soal sertifikat kepemilikan serta sumber lainnya dari masyarakat.  Para akademisi ini menjalani penelitian di lapangan sejak 3-5 November 2017 di Kabupaten HSU.

“Tim peneliti nantinya akan bertemu dengan elemen masyarakat yang dijadikan narasumber dalam penelitian ini.  Ada beberapa sampel yang akan diambil dari proses penelitian ini. Nantinya, dari hasil penelitian ini akan diseminarkan yang bisa dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan, termasuk penyusun peraturan daerah,” papar Effendy.

Hasil riset dari 20 dosen ini pun diharapkan mantan anggota KPUD Kalsel ini bisa menjadi rekomendasi bagi pemerintah pusat dan daerah menyangkut kebijakan sumber daya perikanan, hukum agraria, serta hal yang berkaitan dengan keberadaan lahan basah yang harus jelas kepastian hukumnya di Kabupaten HSU.

“Untuk daerah awal yang diteliti memang masih di HSU. Sebab, kabupaten ini memiliki lahan basah yang paling luas dibandingkan kabupaten lainnya di Kalsel,” ucap Effendy.

Dosen senior ini mengungkapkan penelitian di HSU nantinya bisa dilanjutkan ke daerah lainnya, khususnya dalam objek kepastian hukum kepemilikan lahan basah. “Untuk data awal, kami memang berkonsentrasi di Kabupaten HSU terlebih dulu,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Didi GS

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.