Ditresnarkoba Polda Bongkar Jaringan Sabu Kelayan

0

PENGUNGKAPAN jaringan pengedar sabu bisa dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dengan mengamankan tiga tersangka pada Selasa (31/10/2017) lalu. Kini, tim khusus ini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar sindikat pengendali bisnis barang haram itu.

WAKIL Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, AKBP Eko Wahyuniawan mengungkapkan penangkapan tiga tersangka DS (23 tahun), MF (34 tahun) dan RA (37 tahun). Barang bukti berupa sabu seberat 4,43 gram berhasil diamankan petugas.

“Kasus ini dalam pengembangan untuk mencari tersangka lainnya. Sebab, ketiga orang itu hanya merupakan pengedar yang memiliki jaringan yang sama,” ucap Eko Wahyuniawan kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (31/10/2017).

Berawal dari penyidukan DS di parkiran Hotel Pop, Jalan Djok Mentaya, Kelurahan Kertak Baru Ilir oleh petugas kepolisian yang menyamar menjadi pembeli. Dari tangan DS ini didapat kristal laknat ini seberat 4,43 gram.

Dari nyanyian DS, petugas bergerak dan mengembangkan kasus itu. Akhirnya, ditangkap MF di pinggir Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Utara , Kecamatan Banjarmasin. Tak cukup hanya DS dan MF, jaringan lainnya RA juga dicocok di Jalan Kelayan B, Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan. “Sabu yang diedarkan DS dan MF ini ternyata dipasok RA,” ujar Eko.

Untuk pengembangan penyidikan kasus itu, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) subside Pasal 114 (1) subs 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis  : Asyikin

Editor    : Didi GS

Ilustrasi : Kumparan.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.