Keterlibatan Oknum Polisi di Jaringan Narkoba Didalami

0

POTRET buruk penanganan kasus narkoba yang menjadi sorotan Komisi III DPR RI, langsung dijawab Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Polda Kalsel dalam hearing di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri, Banjarmasin, Selasa (31/10/2017).

KEPALA BNN Provinsi Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Marsauli Siregar mengatakan selama ini pihaknya sudah berusaha maksimal dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kalsel. “Sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat sudah kami jalankan. Faktanya, saat ini, sebelumnya ada 314 relawan telah berkembang menjadi 3 ribuan relawan. Mereka menjadi penggiat anti narkoba dengan sasaran untuk memberi penyuluhan tentang bahaya penyalahggunaan narkoba,” ujar Marsauli Siregar.

Tak hanya pencegahan, jenderal bintang satu ini mengatakan penindakan juga dilaksanakan pihaknya. Terbukti sepanjang tahun 2017, sudah ditangkap 30 tersangka serta mengamanan barang bukti jenis sabu sebanyak 66,7 kilogram dari operasi penindakan yang dilakukan BNN Kalsel.

Soal penangkapan hanya para pemain narkoba kelas bawah tak dipungkiri Wakapolda Kalsel, Kombes Pol Nasri. “Memang penangkapan selama ini belum berimbang. Yang masih ditangkap masih kelas bawah dan menengah,” ujarnya.

Perwira menengah Polri ini menegaskan jajaran Polda Kalsel sudah melakukan deteksi dini terhadap jalur-jalur masuknya narkoba, terkhusus obat-obatan berbahaya seperti zenith carnophen. “Keberhasilan pengungkapan zenith carnophen sebanyak 7,2 juta butir, berkat kerjasama Polda Kalsel bersama Bea Cukai. Itu merupakan kegiatan rutin,” kata Nasri.

Ia menegaskan untuk pengetatan jalur perbatasan sebagai pintu masuk narkoba, seperti dari arah Provinsi Kalteng dijaga di daerah Kabupaten Barito Kuala. “Sedangkan, jalur dari Kaltim, sudah diperketat di wilayah perbatasan Kabupaten Tabalong,” ucap Nasri.

Selama ini, menurut dia, upaya pencegahan melalui penyuluhan serta pemasangan spanduk terhadap dampak negatif penyalahgunaan narkoba sangat gencar dilakukan jajaran Polda Kalsel. “Soal anggota kepolisian yang terlibat dan terindikasi sebagai pengguna dan pemakai juga diawasi intensif melalui Irwasda dan Dokkes Polda Kalsel,” tutur Nasri.

Mengenai oknum polisi yang sudah ditangkap dan diinterogasi, Wakapolda Kalsel mengungkapkan telah dilakukan pihaknya. “Oknum polisi itu telah diperiksa oleh Propam Polda Kalsel, apakah yang bersangkutan terlibat dengan jaringan zenith tengah didalami. Untuk sementara secara hukum belum terbukti,” cetus Nasri.

Dalam kesempatan itu, dia meminta dukungan Komisi III DPR RI agar mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk membuatkan Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai restorasi justice, sehingga bisa menyelesaikan masalah jaringan narkoba. “Sebab, selama ini pemakai dan pengedar bisa dikenakan lima tahun kurungan. Nah, kalau ada Perkap tentu ada perbedaan dalam pengenaan hukuman bagi pemakai dan pengedar narkoba,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.