PBB Kaget Dinyatakan Tak Penuhi Syarat 75 Persen

0

KABAR dicoretnya Partai Bulan Bintang (PBB) dari daftar parpol calon peserta Pemilu 2019 nanti, benar-benar mengejutkan.  Padahal, parpol yang pernah ikut Pemilu 2014 ini turut mendaftarkan diri serta penyerahan berkas dukungan ke KPU RI beserta jaringannya di daerah pada 3-17 Oktober 2017.

DARI puluhan parpol yang mengajukan diri, hingga hari terakhir pendaftaran hanya 14 yang berkasnya  diterima KPU RI. Selebihnya,  tidak diterima untuk tahapan pendaftaranya selanjutnya. Salah satunya adalah Partai Bulan Bintang (PBB).

Keputusan KPU RI ini, menuai reaksi dari jajaran PBB. Termasuk di Kalimantan Selatan. Ketua DPW PBB Kalsel,  Pangeran Iberahim mengatakan DPP PBB telah melaporkan masalah ini ke Bawaslu RI.

Menurut Ibrahim,  keputusan KPU RI ini, sangat mengherankan dan mengejutkan datangnya.  “Karena berdasarkan jadwal,  ditolak atau tidaknya parpol menjadi peserta Pemilu 2019, diumumkan pada 2 Februari 2018. Seharusnya,  berkas pendaftaran diterima dulu, baru kemudian diverifikasi. Setelah itu baru diputuskan diterima atau tidak,” kata Iberahim ditemui  wartawan di kediamannya di Banjarmasin,  Jumat (27/10/2017) .

Mantan anggota DPRD Kalsel ini juga mempertanyakan perhitungan KPU RI untuk kepengurusan PBB di Kalsel. Karena,  informasi yang diterima Iberahim dari pengurus pusat partainya,  PBB Kalsel hanya mencapai 69,8 persen dari kewajiban minimal 75 persen kepengurusan di provinsi.

Padahal,  menurut Iberahim,  saat pendaftaran di KPU kabupaten dan kota di Kalsel, 11 DPC PBB di provinsi telah dinyatakan diterima. “Di Kabupaten Tanah Laut,  berkas pengurus kami memang tidak diterima. Sedangkan di Kabupaten Tanah Bumbu memang tidak mendaftar. Tapi berdasarkan persentase,  dari 13 kabupaten –  kota, 11 DPC PBB telah diterima. Artinya,  melebihi minimal 75 persen,” kata Iberahim yang didampingi sejumlah pengurus DPW PBB Kalsel lainnya.

Sayangnya,  menurut Iberahim,  tidak ada penjelasan dari KPU,  baik pusat maupun di Kalsel, terkait angka 69,8 persen tersebut.  Tidak hanya di Kalsel,  kejanggalan juga dialami pengurus PBB di provinsi lainnya. Dia mencontohkan seperti di Papua yang dinyatakan nol persen. Padahal,  para pengurus cabang PBB di provinsi tersebut, justru berkas pendaftarannya diterima KPU setempat.

Saat ini, masih menurut dia,  pihaknya masih menunggu hasil laporan induk parpolnya ke Bawaslu RI. Meski demikian,  Iberahim mengaku tetap optimis partai bisa menjadi peserta Pemilu 2019. “Karena UU Pemilu yang baru menyebutkan,  parpol peserta Pemilu 2014, bisa menjadi peserta Pemilu 2019,”  tandasnya (jejakrekam)  

Penulis : Deden

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.