Pengaduan PKPI ‘Dilempar’ ke Panwaslu Banjarmasin

0

ADUAN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas terhadap ‘penolakan’ berkas salinan dukungan KTA dan e-KPT yang dilakukan KPU Kota Banjarmasin dan KPUD Banjar ke Bawaslu Kalsel, ‘dilempar’ ke Panwaslu dua daerah tersebut. Pertimbangan Bawaslu Kalsel adalah dugaan pelanggaran itu merupakan domain Panwaslu Banjarmasin dan Banjar.

ANGGOTA Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono mengatakan surat DPP PKPI Kalsel telah dijawab dan menyerahkan pengaduan parpol itu sesuai locus delicti. “Jadi yang menangani pengaduan ini adalah Panwaslu Banjarmasin dan Panwaslu Banjar. Silakan mereka melaporkan soal dugaan pelanggarn dalam proses penyerahan salinan KTA dan e-KTP pada masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019,” ujar komisioner yang membidangi hukum dan penanganan pelanggaran Bawaslu Kalsel ini kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Rabu (25/10/2017).

Mengenai pengawasan selama proses penyerahan berkas dukungan parpol di 13 kabupaten dan kota di Kalsel, Aris mengungkapkan jika mengacu ke Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014, tidak ditemukan dugaan pelanggaran. “Proses yang dijalankan KPU sudah sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2017, surat edaran KPU Nomor 580/2017, surat edaran KPU RI bernomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017,” ucapnya.

Mantan wartawan ini mengungkapkan dari data yang dikumpulkan Bawaslu selama masa pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan parpol di 13 kabupaten dan kota di Kalsel, tercatat hanya 18 dari 27 parpol yang telah memenuhi persyaratan 75 persen.

“Berarti, parpol minimal menyerahkan berkas dukungan di 10 daerah di Kalsel. Nah, untuk PBB tercatat berkasnya di Kabupaten Tanah Laut dikembalikan. Sedangkan,  berkas dukungan PKPI dinyatakan tak lengkap terdata di Kabupaten HSS, Tanah Laut dan Kabupaten Banjar,” beber Aris.

Namun, menurut dia, banyak pula parpol yang hanya menyerahkan berkas di satu daerah, seperti PIKA terdata di Banjarmasin. “Bahkan, banyak parpol yang tak menyerahkan berkas dukungan sama sekali,” kata Aris.

Dalam proses verifikasi administrasi yang tengah dilaksanakan 13 KPU kabupaten dan kota di Kalsel, Aris mengatakan pengawasan melekat tetap diterapkan, hingga nantinya dilanjutkan pada verifikasi faktual di lapangan.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Bawaslu Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.