Honor Pejabat Pemkot Rp 30 Miliar Diusulkan Dihapus

0

DALAM struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018, ternyata ada alokasi tunjangan penghasilan yang cukup besar tengah diusulkan. Nah, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin menyorot tunjangan penghasilan honor yang diperuntukkan bagi pejabat dari walikota, wakil walikota, sekdakot hingga kepala dinas dan badan, diusulkan agar segera dihapus.

KETUA Fraksi PPP DPRD Kota Banjarmasin, Aman Fahriansyah mengungkapkan ada alokasi dana tunjangan penghasilan atau honor yang besarannya mencapai Rp 30 miliar dalam RAPBD 2018 itu sudah sepatutnya dinikmati pegawai negeri sipil (PNS) atau honorer yang bekerja di lapangan.

“Padahal, jelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mendagri telah menyarankan agar tunjangan penghasilan ini dihapus, karena akan memicu ketimpangan pendapatan antar bagian yang satu dengan lainnya,” tutur Aman Fahriansyah kepada jejakrekam.com, Rabu (25/10/2017).

Menurut anggota Badan Anggaran DPRD Banjarmasin ini, tunjangan penghasilan itu dibagi-bagi dalam bentuk tim yang cukup banyak dibentuk di pemerintah kota. “Contohnya, walikota yang menjadi ketua tim ini, lalu ada pula wakil walikota, hingga sekda dan pejabat lainnya yang menerima tunjangan penghasilan. Padahal, sudah sepatutnya tunjangan honor itu lebih baik diberikan kepada pegawai yang bekerja di lapangan,” ucap Aman.

Dia menegaskan pada esensinya, tambahan penghasilan itu sudah sepatutnya diukur berdasar beban kerja, baik tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja.

“Ya, honor para pejabat yang terdapat dalam tim-tim memang jumlahnya mencapai ratusan ribu. Tapi, kalau dia tergabung dalam banyak tim, tentu honor yang tiap bulan diterimanya sangat besar dalam setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Banjarmasin. Ini jelas tidak efesien dalam penggunaan anggaran,” katanya.

Untuk itu, Aman mengatakan Fraksi PPP DPRD Banjarmasin menyarankan agar tunjangan penghasilan atau honor para pejabat itu dihapus, karena hal ini juga menindaklanjuti larangan dari KPK dan Kemendagri. “Dana itu bisa dialihkan untuk tunjangan prestasi bagi pegawai yang berprestasi, seperti mampu menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dan lainnya,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      :Mobile Harian 88.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.