Terdakwa Ada Jaminan, Jadi Layak Dapat Tahanan Kota

0

HUMAS Pengadilan Negeri Banjarmasin Afandi Widarijanto SH menegaskan, alasan majelis hakim memberikan tahanan kota kepada ketiga terdakwa berupa uang jaminan kepada PN Banjarmasin. “Ya, bila para terdakwa melarikan diri maka jaminan menjadi alasan. Untuk mencari para terdakwa itu pun dapat menggunakan uang jaminan tersebut,” ucapnya, Selasa (24/10/2017).

KETIGA terdakwa itu Andrew Bonnie Boentoro alias Bonnie dan Pierson Tambunan alias Pierson alias Icon, sudah lebih dulu menjalani prosdes persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemudian M Ardi Rosadi.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terdakwa Pierson Tambunan dan Andrew Bonnie Boentoro didakwa telah melanggar pasal tindak pidana membantu melakukan kejahatan Penipuan atau melakukan kejahatan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 56 ke 2 KUH Pidana atau Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 56 ke 2 KUH Pidana.

Ia mengakui, wajar saja bila supremasi hukum sering dipertanyakan, karena peradilan masih belum bisa diterapkan sepenuhnya ooleh aparat penegakan hukum. “Jikaada yang menyatakan kalau hukum itu naik turun atau juga semacam rekayasa atau dipermainkan itu merupakan hal yang wajar, sebab kadang kala yang membuat bingung adalah para oknum-oknum itu sendiri,” tandas Afandi.

Bahkan, dia menilai, yang kasihan adalah masyarakat yang tidak mempunyai kekuasaan dan jabatan, hukum tegak untuk mereka, namun apakah semua itu sama diberlakukan kepada masyarakat. Seperti yang terjadi saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, ada tiga terdakwa kasus dugaan penipuan batubara yang kini masih menjalani proses persidangan.

Awalnya ditingkat penyidikan kasus ini ditangani pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, yang mana pada tahap penyidik hingga berkas dinyatakan rampung dan masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, ketiga tersangka berstatus tahanan kota.

Pada sidang pertama, majelis hakim yang dipimpin Heri Sutanto sekaligus Ketua PN Banjarmasin, sempat mempertanyakan status tahanan kota para terdakwa, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketiganya di Jakarta, sedangkan kasusnya di Banjarmasin.

Majelis hakim mempertanyakan status tahanan kota para terdakwa masuk daerah mana, hingga pada sidang berikutnya majelis hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan rutan ketiga terdakwa.
Dua pekan kemudian, tepatnya Selasa (3/10) kemarin, sidang lanjutan pun digelar, dan pada persidangan majelis hakim mengatakan lagi kalau ketiga terdakwa berstatus tahanan kota, hingga dikeluarkan dari sel.

Sikap majelis hakim ini seakan menyatakan kalau mereka adalah penguasa, yang seenaknya memasukan dan mengeluarkan kembali para terdakwa, dan apapun yang dilakukan majelis hakim biarlah masyarakat yang menilainya.

JPU Arif Rahman, yang menyidangkan mengatakan kalau ketiga terdakwa berstatus tahanan kota kembali, “Ketiganya tahanan kota lagi,”ucap Arif.Bagaimana pun sikap majelis hakim ini menjadi tanda tanya, terutama para pencari keadilan, seperti korban yang merasa dirugikan hingga miliaran rupiah, menyatakan keberatan dengan dibebaskannya para terdakwa dari sel Teluk Dalam Banjarmasin. (jejakrekam)

Penulis : Sira
Editor.   : Afdi Achmad
Foto.     : Ilustrasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.