Inilah Siapa Saja yang ‘Terlarang’ Gunakan Si Melon

0

KELANGKAAN gas LPG ukuran 3 kilogram sempat memicu harganya melambung. Bahan bakar pengganti minyak tanah dalam tabung warna hijau cerah alias melon ini sudah jelas siapa saja yang boleh menggunakannya. Makanya, Kementerian ESDM telah menerbitkan surat edaran bernomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram.

RUPANYA, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor tak mau kalah. Menindaklanjuti SE Menteri ESDM, Gubernur H Sahbirin Noor menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 510/01594/SAPRASKODA tentang Penggunaan LPG tabungan ukuran 3 kilogram, tertanggal 23 Oktober 2017. Surat itu juga ditembuskan ke Wakil Gubernur Kalsel, bupati-walikota se-Kalsel, PT Pertamina (Persero) Banjarmasin dan DPC Hiswanamigas Kalsel.

Apa saja yang ada dalam SE Gubernur Kalsel itu? Sejatinya LPG ukuran 3 kilogram adalah bahan bakar bersubsidi yang dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kreteria khusus. Makanya, Gubernur H Sahbirin Noor pun mengimbau agar si melon itu tepat sasaran dan sesuai peruntukannya, maka seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dilarang pakai LPG 3 kilogram.

Gubernur Sahbirin Noor juga meminta pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta diimbau tak pakai si melon. Terakhirnya, seluruh warga Kalsel yang berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat, juga ‘dilarang’ gunakan LPG 3 kilogram.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Hotfokus.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.