Warga Kotabaru Tolak Pertambangan di Pulau Laut

0

AKTIVITAS pertambangan di Pulau Laut, Kotabaru, mendapat penolakan dari masyarakat. Suara penolakan ini menggaung saat digelarnya rapat dengar pendapat ratusan warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta aktivis LSM dengan DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (23/10/2017).

RAPAT dengar pendapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kotabaru, dihadiri Ketua DPRD Kotabaru Alfisah dan sejumlah anggotanya. Hadir pula, Wakil Bupati Burhanuddin,  Kapolres AKBP Suhasto,  Danlanal   Letkol Laut (E)  Joko Andriono dan Kajari Indah Laila. Begitupula, perwakilan Pemprov Kalsel. Yakni Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kalsel, Ikhlas.

Aktivitas pertambangan yang kini digarap Silo Group jadi sorotan  Ketua Gerakan Penyelamat Pulau Laut, Muhammad Erfan. Ia  menegaskan salah satu alasan masyarakat adalah ingin menjaga Pulau Laut agar tetap menjadi miniatur hutan tropis di Kalimantan. Karena,  menurut dia, pertambangan dikhawatirkan merusak kondisi alam di pulau tersebut. Apalagi,  Pulau Laut masuk kategori pulau kecil yang tidak boleh ditambang. “Kami juga menyesalkan adanya dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam pengamanan di lokasi tambang di Pulau Laut,” ujar Erpan.

Ia menjelaskan berdasar Permen ESDM Nomor 4/2017, menyebutkan objek vital nasional pertambangan tidak termasuk Silo Grup. “Tapi hanya Adaro dan Arutmin. Jadi kami mohon dengan sangat tidak ada penjagaan seperti itu yang melibatkan institusi negara yang harusnya menjaga NKRI, ” kata Erfan, usai membacakan pernyataan sikap.

Dari hearing ini, menurut Erfan, pihaknya semakin memahami persoalan tambang di Pulau Laut. Dari hearing ini, Silo Grup sebagai pemilik IUP tidak dibolehkan melakukan aktivitas pertambangan karena Dinas ESDM masih melakukan kajian. “Nah, alau mereka masih melakukan aktifitas pertambangan,  kami akan terus berjuang dan akan mengabaikan imbauan untuk tidak membuat gaduh di daerah, ” kata Erfan.

Menyikapi desakan masyarakat ini, Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin mengatakan, mendukung penolakan tambang di Pulau Laut. Tetapi, menurut dia, untuk izin yang sudah ada,  perlu pengkajian mendalam karena banyak konsekuensinya. “Sesuai visi-misi kami sebagai kepala daerah  bahwa Pulau Laut tidak diperuntukkan untuk tambang. Tetapi akan dikembangkan sebagai kawasan agro industri dan pariwisata,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Plt Kadis ESDM Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, Gubernur Kalsel telah mengeluarkan surat rekomendasi berisi dukungan terhadap aspirasi penolakan masyarakat dan DPRD Kotabaru terkait penolakan aktivitas tambang di Pulau Laut.

Ia menjelaskan dasar rekomendasi Gubernur Kalsel itu adalah Pulau Laut berkategori pulau kecil yang merupakan miniatur hutan tropis di Kalimantan. Keberadaan Pulau Laut yang menjadi ibukota kabupaten juga tidak memiliki daya dukung lingkungan memadai untuk ditambang.

Sejauh ini, beber dia, Pemprov Kalsel telah mencabut 425 izin usaha pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan tambang dan lingkungan. Masih ada sekitar 400 izin tambang yang saat ini sedang diinventarisasi.
“Pemda harus berhati-hati membuat kebijakan karena akan berdampak pada banyak sektor, termasuk jaminan keamanan berusaha dan iklim investasi di daerah,” ujarnya.

“Dengan ketegasan sikap Pemkab Kotabaru dan Pemprov Kalsel , seharusnya perusahaan menghentikan aktivitas tambangnya. Saat ini, tim Dinas Pertambangan Kalsel tengah melakukan investigasi di lapangan dan dari hasil investigasi ini akan diketahui apakah perusahaan melanggar atau tidak,” tambah Hanif.

Menurut Hanif, pihaknya akan menghentikan aktivitas tambang tiga perusahaan PT Silo Group di Pulau Laut apabila ditemukan penyimpangan. Hal serupa juga ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Ikhlas. Ia menyebut sejauh ini perusahaan tambang yang mulai melakukan aktivitas penunjang tambang tersebut tidak mengantongi izin lingkungan sejak 2013 lalu. “Kuncinya ada di Bupati Kotabaru jika benar berkomitmen menolak tambang karena kewenangan izin lingkungan ada pada bupati,” ucapnya.

Terkait desakan dilakukannya policeline di lokasi tambang untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan di Pulau Laut dijawab Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto. Ia menegaskan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari tim terkait. “Kalau tindakan policeline, kan harus ada dugaan unsur pidana. Makanya kita menunggu dulu hasil kajian tim,” kata Suhasto, usai mengikuti dengar pendapat di Kantor DPRD Kotabaru.(jejakrekam)

Penulis : Deden

Editor   : Didi GS

Foto      : Deden

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.