Razia Toko Mainan, Banyak Produk Masih Tak Ber-SNI

0

MENJAMURNYA toko-tokoh yang menjual produk impor di Banjarmasin, seperti mainan anak-anak dan ban sepeda motor membuat Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Disperindag Kota Banjarmasin bersama Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel langsung menggelar razia terhadap label barang yang dijual di pasaran, Senin (23/10/2017).

SASARAN yang dituju tim gabungan ini adalah Toko Davin Toys di Jalan Kolonel Soegiono S, Banjarmasin. Di toko mainan anak-anak ini ditemukan banyak mainan seperti pesawat, mobil-mobilan dan lainnya yang tak menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tidak dilengkapi pedoman penggunaan dalam bahasa Indonesia.

Giliran Toko Panca Baru yang juga menjual mainan anak-anak disasar. Seperti toko sebelumnya, tim juga menemukan hal serupa.Tim kemudian begerak ke toko penjual ban sepeda motor, yakni Toko Bengkel Berkat Doa dan Usaha di Jalan Kuripan. Kemudian, tim kemudian membeli ban sepeda motor depan dan belakang yang dijadikan sampel untuk dikirim ke Laboratorium di Jakarta. Sebagai pembanding, tim juga mengecek barang serupa di Toko Borneo Motor.

Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Royani didampingi Kabid Pengembangan Disperindag Kota Banjarmasin, Gatot Kharianto dan Ketua YLK Kalsel, MN Hasby Mahbara mengungkapkan dari razia ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal maraknya produk yang tak mencantumkan label SNI dan berbahasa Indonesia.

“Untuk pemilik toko sudah kami tegur. Sebab, barang yang dijual memang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena harus mencantumkan label SNI dan berbahasa Indonesia. Untuk barang yang dijual memang tidak disita, karena sifatnya hanya teguran,” ucap Royani kepada wartawan.

Ke depan, menurut dia, para pemilik toko sudah sepatutnya memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan lingkungan terkhusus bagi para pengguna yang kebanyakan anak-anak. “Mainan ini menggunakan aliran listrik, baterai dan sebagainya tentu bisa membahayakan anak-anak. Sebab, mainan ni bisa meledak, makanya sudah sepatutnya mainan itu berlabel SNI dan menggunakan bahasa Indonesia,” ucap Royani.

Ia menegaskan razia ke sejumlah toko mainan dan ban sepeda motor ini merupakan bentuk pengawasan di lapangan, karena sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Label SNI serta Peraturan Menteri Perdagangan RI.

Senada itu, Ketua YLK Kalsel, MN Hasby Mahbara mengatakan dengan adanya temuan barang yang tak menggunakan label SNI dan berbahasa Indonesia, sudah termasuk kategori pelanggaran hukum. “Makanya, perlu tindakan hukum yang tegas. Jangan membina saja, pihak produsen sudah sepatutnya disanksi sesuai UU Perlindungan Konsumen. Sanksinya bisa penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” ujar Hasby.

Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Kalsel ini mengakui selama ini pengawasan dan pembinaan, termasuk edukasi kepada para penjual dan produsen agar memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan sudah sering dilakukan. “Jika terbukti masih ada yang melanggar ketentuan, tentu sudah sepatutnya disanksi,” kata Hasby.

Adanya razia produk ini pun didukung Jimy. Pemilik toko mainan anak-anak ini Davin Toys pun mengaku telah mendapat informasi terhadap produk yang boleh dijual atau tidak kepada konsumen. “Yang pasti, kami sudah memenuhi segala perizinan, sebelum menjual barang-barang mainan termasuk barang impor,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto      : Asyikin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.