KPK Agendakan Periksa Saksi Kasus PDAM di Jakarta

0

PEMERIKSAAN sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dalam pemulusan peraturan daerah (perda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih, kembali dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasinya, satu anggota DPRD dan bersama empat pejabat Pemkot Banjarmasin akan dipanggil menghadap penyidik KPK di Jakarta yang berlangsung sejak Selasa (24/10/2017) ini.

ADANYA informasi pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan bagi anggota DPRD  asal Fraksi Partai Demokrat Abdul Gais tak dipungkiri Plt Ketua DPRD Banjarmasin, H Budi Wijaya. Ia mengakui ada pemberitahuan dari yang bersangkutan untuk agenda pemeriksaan kembali sebagai saksi bagi empat tersangka kasus operasi tangkap tangkap (OTT) KPK dalam dugaan suap Rp 48 juta dari Rp 150 juta untuk pemulusan penyertaan modal PDAM Bandarmasih, yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Ketua Pansus Perda PDAM Andi Effendi, serta Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manager Keuangan, Trensis.

“Iya, memang saudara Gais memberitahukan soal agenda pemanggilan oleh KPK ke Jakarta sebagai saksi dalam kasus itu,” ujar H Budi Wijaya ketika dikontak jejakrekam.com, via telepon yang saat itu berada di Sorong, Papua Barat, Senin (23/10/2017).

Ia mengakui agenda pemeriksaan lanjutan KPK itu hanya untuk meminta keterangan dari beberapa saksi. Namun, pimpinan DPRD asal Fraksi PKB ini enggan mengomentari lebih lanjut apa saja yang akan jadi materi pemeriksaan  di Gedung KPK di Jakarta. Sayangnya, saat dikonfirmasi lebih lanjut, telepon genggam Abdul Gais yang juga anggota Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih tak aktif.

Menariknya, tak hanya Abdul Gais, secara bergiliran ada beberapa pejabat Pemkot Banjarmasin yang akan dimintai keterangan. Informasi yang beredar di DPRD Banjarmasin, disebutkan nama Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin Subhan Noor Yaumil, Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin Lukman Fadlun serta dua pejabat lainnya termasuk dalam agenda para saksi yang akan dikorek keterangannya oleh KPK.

Dikonfirmasi ke Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Hamli Kursani juga tak menepisnya. Hanya saja, Hamli enggan mengomentari lebih lanjut soal pemeriksaan lanjutan KPK tersebut. “Memang ada (surat izin keluar daerah para pejabat Pemkot Banjarmasin, red),” kata Hamli singkat, sembari berlalu memasuki ruangan rapat paripurna DPRD Banjarmasin.

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Banjarmasin yang telah dimintai keterangan oleh tujuh penyidik KPK di Mapolda Kalsel, pada awal Oktober 2017 lalu, ternyata dicecar atas aksi bagi-bagi uang Rp 500 ribu pasca rapat paripurna penetapan perda penyertaan modal. “Iya, saya ditanya soal itu. Ya, saya jawab apa yang diketahui saja,” ucap anggota DPRD yang enggan dikutip namanya ini. Dia pun memprediksi materi pemeriksaan itu tak lepas dari prosedur pembahasan hingga persetujuan perda penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar, hingga total aset yang diserahkan Pemkot Banjarmasin mencapai Rp 1 triliun.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.