Disita 27,3 Gram, Penjual Sate pun Edarkan Sabu

0

SEKALI tepuk, 6 pengedar dan pemakai narkoba dibekuk. Celakanya lagi, para pemain bisnis haram di Banjarmasin, hingga dilakoni penjual sate. Tercatat, ada 27,3 gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Polresta Banjarmasin dan Polsekta Banjarmasin Timur.

KAPOLRESTA Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana didampingi Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol Uskiansyah mengungkapkan dalam operasi dua hari berturut-turut sejak 18-19 Oktober 2017,  berhasil membekuk para pengedar narkoba.

Menurut Anjar, pada Rabu (18/10/2017) sekitar pukul 17.00 Wita, Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba berinisial HR (35 tahun), yang sehari-hari berprofesi penjual sate, dengan alamat Jalan Teluk Tiram Banjarmasin.

“Dari tangan tersangka ini, kami menemukan dua paket sabu siap edar seberat 0,50 gram yang disembunyikan di dua tempat. Yakni, dalam topi dan lipatan uang Rp 10 ribu. Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Anjar Wicaksana dalam jumpa pers di kantor Polsekta Banjarmasin Timur, Jumat (20/10/2017).

Masih di hari yang sama, sekira pukul 18.45 Wita meski tak berkaitan dengan HR, petugas kembali meringkus MR alias C (36 tahun) yang berprofesi tukang, beralamat di Teluk Gampa, Kelurahan Sungai Jingah RT 21, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kapolresta Banjarmasin menjelaskan dari tersangka MR ini ditemukan barang bukti berupa sepaket sabu seberat 1,02 gram, serta 3 box pil zenith carnophen sebanyak 390 butir.

Berselang sehari, pada Kamis (19/10/2017), giliran jajaran Polsekta Banjarmasin Timur yang mengamankan para pemakai dan pengedar narkoba. Dalam giat di HBI Banjarmasin pada pukul 01.00 Wita, petugas menangkap tersangka R di parkiran tempat hiburan malam (THM) itu dengan barang bukti 2 butir ineks dan 3 paket sabu siap edar seberat 1,31 gram.

“Begitu diinterogasi tersangka R mengaku barang haram yang diedarkan itu didapat dari Komplek Budi Daya Terangga 2, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar di Jalan Achmad Yani Km 9,” tutur Anjar.

Dengan gerak cepat, anggota Polsekta Banjar Timur langsung meluncur ke tempat yang dimaksud. Benar saja, dua bersaudara yakni berinsial H dan B, serta dua wanita berinisial L dan D. “Dari tangan keempat tersangka yang ditangkap dalam satu kamar kos, ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu seberat 1,11 gram dan 2 butir ineks. Kemudian, pada tersangka H ditemukan 6 kantong besar sabu seberat 25, 11 gram dan pada tersangka B didapat sebutir ineks,” kata perwira menengah Polda Kalsel ini.

Dari barang bukti yang ada itu, Kapolresta Banjarmasin mengatakan total sabu yang dijadikan barang bukti seberat 27,3 gram dan 6 butir ineks. “Jaringan narkoba ini berhasil dibongkar, semua berkat informasi masyarakat kepada petugas,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto     : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.