Banjarmasin Harus Tegakkan Aturan Tata Ruang

0

ATURAN tata ruang sudah ada ketentuan. Namun, faktanya di beberapa kota di Kalimantan Selatan, terkhusus di Banjarmasin masih banyak pelanggaran terhadap tata ruang, seperti kawasan hijau yang diterabas menjadi wilayah permukiman. Parahnya lagi, areal persawahan produktif pun sudah disulap menjadi zona industri perumahan.

KETUA DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalimantan Selatan, Nanda Febryan Pratamajaya membeberkan beberapa regulasi yang membedakan antara pengawasan tata ruang dan pengawasan bangunan, khususnya bagi pemerintah kota dalam menindak pelanggaran aturan itu di lapangan.

“Regulasi secara nasional sudah dibuat untuk pengawasan tata ruang dan bangunan,” ujar Nanda Febryan Pratamajaya kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Jumat (20/10/2017).

Ia menjelaskan pengawasan bangunan di bawah Direktorat Bina Penataan Bangunan Dirjen Cipta Karya dan pengawasan tata ruang di bawah Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Untuk pengawasan bangunan bisa mengacu ke UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. Sedangkan, acuan untuk pengawasan tata ruang mencantol ke UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelanggaraan Penataan Ruang,” tutur Nanda.

Planolog jebolan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini menegaskan pengawasan bangunan itu untuk penindakan penyidikan pelanggaran bisa dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). “Nah, dengan pengawasan tata ruang, penyidikan pelanggaran oleh PPNS penataan ruang, tidak boleh PPNS umum,” ujar Nanda.

Masih menurut dia, untuk pengawasan bangunan bisa berkoordinasi dengan tim ahli bangunan dan pengawasan tata ruang dapat berkoordinasi dengan BKPRD. “Sebab, bagaimana pun pengawasan banguna itu lebih mengarah ke teknik sipil. Berbeda dengan pengawasan tata ruang menonjolkan sisi planologi,” kata Nanda. Untuk itu, ia mengingatkan agar Pemkot Banjarmasin segera membentuk PPNS dalam menyelamatkan aturan tata ruang dan  bangunan, sehingga tak lagi dilanggar baik pemerintah sendiri maupun pelaku usaha dan masyarakat.

Sementara itu, mantan Ketua DPRD Banjarmasin H Taufik Hidayat menegaskan regulasi pengaturan tata ruang di Banjarmasin sebenarnya telah banyak diterbitkan. “Malah, Banjarmasin sudah punya aturan yang lebih detail di satu kawasan. Pertanyaannya sekarang adalah apakah itu benar-benar ditegakkan oleh pemerintah kota, ketika mengeluarkan izin yang justru bertentangan dengan aturan yang ada,” ucap Wakil Ketua DPW PPP Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.