Usulan PAW DPRD Harus Berdasar SK Gubernur

0

ADA dua kursi yang lowong di DPRD Kota Banjarmasin. Ini setelah, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Andi Effendi terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/9/2017) lalu.

KEDUA wakil rakyat asal Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyandang status tersangka, hingga akhirnya ditahan KPK. Otomatis, dari 45 anggota DPRD, kini hanya diduduki 43 wakil rakyat. Dua parpol itu pun telah mengusulkan nama pengganti antar waktu (PAW) masing-masing. Untuk Iwan Rusmali dari daerah pemilihan Banjarmasin Utara diusulkan Achmad Maulana. Sedangkan, Andi Effendi yang duduk di Komisi II DPRD Banjarmasin asal PKB segera diganti H Abdul Gaffar.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Bambang Budiyanto menegaskan lembaganya bersifat hanya menunggu usulan PAW dari kedua parpol terhadap kadernya yang duduk di DPRD. “Saat ini, kami tak tahu siapa yang diusulkan menjadi PAW kedua anggota dewan itu,” ucap Bambang Budiyanto kepada jejakrekam.com, Kamis (19/10/2017).

Secara prosedur, menurut Bambang, maka yang berhak mengusulkan PAW di DPRD Banjarmasin adalah induk parpolnya, Partai Golkar dan PKB, berdasar dapil yang bersangkutan. “Sebelum melaksanakan PAW, DPRD Banjarmasin harus menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang menyatakan keduanya telah diberhentikan sebagai anggota dewan,” tuturnya.

Mantan pejabat Pemkot Banjarmasin ini mengatakan berbekal SK Gubernur Kalsel yang ditujukan ke pimpinan dewan, maka tinggal DPRD menyurati KPU Banjarmasin. “Usulan PAW ini dilakukan parpolnya terhadap dua anggota DPRD yang dianggap bermasalah. Atas dasar itu, KPU Banjarmasin akan memprosesnya. Memang, ada informasi yang menyebutkan PAW untuk Iwan Rusmali adalah Achmad Maulana dan Andi Effendi diusulkan nama H Abdul Gaffar. Yang pasti, kami posisinya hanya menunggu, dan siap memproses jika memenuhi persyaratan administrasi,” pungkas Bambang.

Senada itu, Divisi Hukum KPU Kota Banjarmasin, Khairunizzan mengataan jika telah menerima surat dari DPRD Banjarmasin, maka pihaknya akan menelusuri persyaratan PAW seperti figur yang diusulkan itu masih pengurus atau kader partai atau tidak serta kelengkapan lainnya. “Status calon PAW itu juga akan dicek, apakah sudah bekerja sebagai PNS, anggota TNI/Polri, akuntan publik dan lainnya yang diwajibkan harus mengundurkan diri,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.