Surat Edaran 585 KPU RI Dinilai Bikin Gaduh

0

KEGADUHAN proses penyerahan berkas dukungan kartu tanda anggota (KTA) dan e-KTP dalam masa pendaftaran parpol di KPU daerah, dituding akibat kehadiran Surat Edaran (SE) KPU RI bernomor 585 Tahun 2017. Fakta ini terlihat saat KPU Banjarmasin hanya menerima berkas 16 parpol calon peserta Pemilu 2019 sejak ditutup masa pendaftaran parpol pada Senin (16/10/2017).

DIREKTUR Eksekutif Insititut Demokrasi dan Pemerintahan Daerah (Inde-Pemda) Muhammad Erfa Redhani, mengutip dari beberapa sumber pemberitaan di media, ternyata  KPU Kota Banjarmasin per 16 Oktober 2017 telah menerima 16 partai politik dan menyatakan berkasnya lengkap. “Sementara itu, PKPI dan PPB berkasnya ditolak atau dinyatakan tidak diterima berkasnya. Untuk PIKA dan Partai Republik diberikan waktu untuk melengkapi hingga 17 Oktober 2017 Pukul 24.00 Wita, dengan beracuan pada Surat Edaran KPU RI bernomor 585 Tahun 2017,” tutur Redha Ridhani kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Kamis (19/10/2017).

Terhadap situasi tersebut Inde-Pemda sebagai salah satu gerakan masyarakat sipil yang berfokus pada isu demokrasi, menilai kebijakan KPU RI dalam menerbitkan Surat Edaran Nomor 585 Tahun 2017 membuat banyak persoalan dan kegaduhan baru. “Surat yang bertanggal 16 Oktober 2017 berpotensi melanggaran prinsip-prinsip keadilan pemilu (electoral justice). Salah satu ukuran untuk mencapai keadilan pemilu adalah adanya prosedur dan tahapan yang jelas. Surat edaran tersebut datang mendadak, tanggal 16 Oktober 2017. Jika KPU mau tegas, seharusnya tidak diperpanjang,” ujar magister hukum Universitas Indonesia ini.

Di mata Erfa Ridhani, kebijakan menolak atau tidak menerima langsung merupakan kebijakan yang keliru. Seharusnya, beber dia, karena ini tahap pendaftaran, partai yang mendaftar diterima saja. “Sebab, setelah ini ada tahapan penelitian administrasi dan verifikasi Faktual terhadap keabsahan, kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2019.

“Nah, belajar dari kasus penolakan berkas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), tetapi tidak diberikan waktu disepensasi, maka jika kita harus mengamini/membenarkan surat edaran tersebut, KPU Banjarmasin berpotensi melanggar ketentuan dalam surat edaran KPU RI bernomor 585 Tahun 2017. Karena PKPI dikembalikan tanpa diberi checklist dan diberi waktu perpanjangan 1×24 jam. Sementara, ada dua partai lain yang diberi waktu perpanjangan 1×24 jam,” tandas Erfa.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor  : Didi G Sanusi

Foto   : Youtube

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.