Januari 2018, Banjarmasin Terapkan Transaksi Non Tunai

0

TERBITNYA Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ 2016 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah, disikapi Pemkot Banjarmasin dengan memberlakukan terhtung per 1 Januari 2018, mencakup layanan transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah.

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina memastikan SE Mendagri Tjahjo Kumolo tertanggal 17 April 2017 itu yang mewajibkan seluruh transaksi akan dilakukan secara non tunai.

“Semua penggajian kepada pegawai Pemkot Banjarmasin, pembayaran wajib pajak, pembayaran kepada pihak ketiga. Nah, termasuk pembayaran honor bagi petugas kebersihan, nanti akan disiasati dengan pembuatan kartu. Semoga pada 1 Januari 2018 bisa diterapkan di Pemkot Banjarmasin,” ucap Ibnu Sina kepada wartawan, seusai sosialisasi di Hotel Aria Barito, Kamis (19/10/2017).

Menurutnya, selama ini, ada beberapa bentuk layanan sudah menerapkan transaksi non tunai seperti e-warung dengan menggandeng BRI, hingga retribusi parkir dengan e-cash. “Memang, saat ini masih ada yang menggunakan tunai. Namun, ke depan, semua menggunakan sistem online dan non tunai. Ya, semua harus dipersiapkan dengan matang, termasuk menyiapkan mesin khusus nantinya,” tutur Ibnu Sina.

Dia memastikan akan memperluas cakupan penerapan transaksi non tunai pada 2018 yang disokong semua jaringan perbankan yang ada di Banjarmasin. “Dengan adanya transaksi non tunai ini, tentu akan menekan biaya produksi pencetakan uang bagi pemerintah. Termasuk, mengantisipai peredaran uang palsu serta lainnya,” kata mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini.

Dengan cepatnya proses pembayaran non tunai dibandingkan konvesional, Walikota Banjarmasin ini berharap agar seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menerapkan kebijakan itu.  “Ini juga menekan pemborosan sekaligus percepatan pelayanan di lingkungan Pemkot Banjarmasin,” cetusnya.

Senada itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin Subhan Yaumil memastikan apa yang diterapkan di pemerintah kota akan menjadi proyek percontohan bagi daerah lain ke depan.

“Efesiensi yang didapat dari pemberlakuan transaksi non tunai ini sudah dirasakan Pemerintah DKI Jakarta. Makanya, kita belajar untuk itu untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam transaksi penerimaan dan pengeluaran,” ucap Subhan.

Dia menyebut transaksi non tunai itu bisa menggunakan alat pembayaran seperti kartu debit dan kredit, cek, bilyet, giro, uang elektronik dan produk perbankan lainnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Skyscrapercity.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.