Aturan Taksi Online Berlaku 1 November 2017

0

KAPAN aturan baru hasil revisi ini berlaku?  Soal taksi online baru saja diumumkan oleh pemerintah.   “Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017,” kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat dalam jumpa wartawan di Kementerian Perhubungan RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

ATURAN ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.

Hindro menambahkan, dalam aturan tersebut angkutan taksi online diwajibkan menggunakan stiker sehingga bisa dibedakan dari kendaraan pribadi lainnya. Pengemudi taksi online juga diwajibkan memiliki SIM umum sesuai dengan golongannya.

Sembilan poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotorn domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Perusahaan taksi online juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.

Aplikator atau perusahaan taksi online juga diwajibkan memberikan akses kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Wali Kota dengan kewenangannya.

“Apa yang akan kita buat di sini filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kita tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berilan payung baik juga taksi-taksi lain,” kata menhub. (jejakrekam)

 

Penulis : Economics

Editor   : Afdi Achmad

Foto    : Merdeka

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.