28 Napi Teluk Dalam Dipindah ke Lapas Surabaya

0

KONDISI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin yang sudah mengalami over kapasitas, membuat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel segera memindahkan 28 narapidana yang menjalani hukuman pidana maksimal.

PROSES pemindahan para napi ini mendapat pengawalan ketat 17 personil Brimob Polda Kalsel dan 5 petugas Lapas Banjarmasin, pada Rabu (18/9/2017) malam. Mereka dikawal hingga sampai ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Dengan menggunakan kapal laut Kumala, dipastikan pada Kamis (19/10/2017) sudah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Kondisi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin sudah sangat penuh. Makanya, untuk mengurangi jumlah penghuni rumah tahanan, ada 28 narapidana yang dikirim ke Pulau Jawa. Saat ini, komposisi napi anak dan dewasa sudah berimbang,” ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).

Menurut Imam, 28 napi asal Lapas Teluk Dalam ini dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya. Ia mengatakan pemindahan ini khusus napi dengan hukuman maksimal yang harus ditempatkan di Lapas Kelas I. “Nah, Kalimantan Selatan belum ada Lapas Kelas I,” kata Imam Suyudi.

Para tahanan yang dipindahkan ke Lapas Surabaya itu terdiri dari satu napi terpidana mati, 5 orang pidana seumur hidup, 7 orang pidana 20 tahun dan sisanya napi di bawah hukuman 20 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor  : Didi GS

Foto     : Kemenkumham Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.