PKPI Adukan KPU Banjarmasin-Banjar ke Bawaslu Kalsel

0

GARA-gara berkas dukungan yang diserahkan ditolak KPU Banjarmasin dan KPU Kabupaten Banjar, akhirnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) langsung mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel, Rabu (18/10/2017).

DUA lembaga penyelenggara pemilu itu dituding Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Kalsel telah menyalahi surat KPU RI bernomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017, poin 3 ayat a dan b serta poin 4, yang menyatakan calon peserta pemilu yang mau mendaftar “boleh” dikembalikan KPU Banjarmasin.

Dalam surat pengaduan yang diteken Ketua DPP PKPI Kalsel Irhami Ridjani dan sekretarisnya, Ahmad Zaki diungkapkan kronologis ‘penolakan’ berkas dukungan berupa salinan KTA dan e-KTP yang diserahkan parpol tersebut ke Bawaslu Kalsel. Surat pengaduan PKPI Kalsel ini diterima petugas Bawaslu Kalsel, Ery Ronwan, dan juga ditembuskan ke Bawaslu RI dan DPN PKPI di Jakarta.

Sekretaris DPP PKPI Kalsel, Ahmad Zaki mengungkapkan  pada Senin (16/10/2017) hingga batas waktu berakhir pada pukul 24.00 Wita, dan diperpanjang hingga Selasa (17/10/2017).

“Pengurus DPK PKPI Banjarmasin datang ke KPU Banjarmasin, ditemani pengurus DPP PKPI Kalsel pada pukul 21.16 Wita. Kemudian berkas pendaftaran dan kemudian dilihat, dan dikembalikan oleh KPU Banjarmasin. Kemudian, salah satu petugas di KPU Banjarmasin menyuruh menandatangani buku tamu,” ucap Zaki kepada jejakrekam.com, Rabu (18/10/2017).

Hanya saja, menurut Zaki, yang disesalkan adalah pernyataan komisoner KPU Banjarmasin, Joko Nugroho soal pencoretan partai sebagai calon peserta Pemilu 2019 yang menjadi kewenangan KPU RI. Apakah gara-gara dicoret salah satu KPU bisa langsung menyatakan tak bisa ikut pemilu?” cecarnya.

Sedangkan, untuk KPU Banjar diadukan PKPI gara-gara adanya pernyataan berkas tidak lengkap, termasuk salinan KTA tidak ada identitas serta 313 salinan e-KTP tak sesuai dengan sistem informasi partai politik (sipol). “Seharusnya, KPU kabupaten itu hanya memeriksa kelengkapan, bukan memverifikasi berkas yang ada. Mengapa sampai sejauh KPU melakukannya, padahal tahap verifikasi itu sudah diatur KPU RI,” ucap Zaki.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Dok Ahmad Zaki

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.