Registrasi Nomor Ponsel Tak Boleh Rugikan Konsumen

0

PEMBERLAKUAN registrasi nomor telepon seluler pelanggan yang akan divalidasi dengan mengacu ke nomor induk kependudukan (NIK) efektif pada 31 Oktober 2017 nanti. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak pelanggan telekomunikasi.

PENETAPAN ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ini disebut sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, HN Habsy Mahbara memandang positif langkah pemerintah ini  terkait rencana kebijakan pendaftaran ulang pengguna kartu prabayar pada 31 Oktober 2017.

‘’Kalau memang itu kegunaan untuk pengamanan dan pencegahan penipan. Kami  memandang positif saja digunakan untuk jalur yang sah saja tidak jadi masalah’’ kata Hasby kepada jejakrekam.com, Senin (16/10/2017).

Mantan jurnalis ini berharap agar pemerintah melakukan sosialisasi, terkusus Kemenkominfo dikarenakan banyak konsumen tidak mengerti tujuan regulasi baru yang dikeluarkan. Terlebih lagi, batasan bagi individual untuk memiliki hanya tiga nomor. “Jangan sampai merugikan konsumen dan provider harus menjamin data pelanggan tidak disalah gunakan’’ kata Hasby.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi GS

Foto      : Ahmad Husaini

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.