Belajar dari Kasus TKW Aminah dan Darmawati

0

USAI melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Aminah binti Haji Budi dan Darmawati binti Tarjani bisa pulang ke Banua. Aminah yang berasal dari Kabupaten Tapin dan Darmawati merupakan tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, bisa bernafas lega usai terbebas dari hukuman mati (qhisash) dari Mahkamah Arab Saudi.

KASUS dengan ancaman berat yang dialami dua TKW sejak tahun 2002. Keduanya dituduh polisi setempat telah melakukan pembunuhan sesama TKW di penampungan pekerja ilegal di Jeddah, Arab Saudi, terjadi pada 2002.

Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI serta KJRI Jeddah kemudian mendampingi proses penyelesaian kasus hukumnya, karena vonis hukuman mati dijatuhkan oleh Pengadilan Jeddah pada 2010. Kemudian, di tingkat Mahkamah Agung Arab Saudi mengabulkan peninjauan kembali kasus itu hingga akhirnya hukuman diturunkan hanya 3 tahun penjara plus 300 cambukan pada 2014. Hal ini ditambah lagi, ada pemaafan dari keluarga korban pembunuhan.

Rona bahagia terpancar dari wajah Aminah dan Darmawati, setelah tiba di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Sabtu (14/10/2017) malam. Tampak pula, Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi Kalsel Antonius Simbolon dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin dan Kabupaten Banjar datang menjemput.

Staf Kemenlu Khairil, yang mengantarkan kedua TKW ini. Isak tangis dan haru pecah di ruangan tamu, ketika Aminah dan Darmawati dipertemukan dengan sanak keluarga yang terpisah sudah lebih 19 tahun lamanya. Keduanya, dinyatakan bebas usai menjalani hukuman di Arab Saudi yang diangsur seperti hukuman cambuk hingga memenuhi vonis.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Kalsel, Siswansyah meminta agar kasus yang dialami Aminah dan Darmawati menjadi pembelajaran bagi warga Banua. Terkhusus lagi, yang nekat menggunakan paspor umrah dan kemudian bekerja di Arab Saudi. “Jangan memaksakan diri bekerja di sana,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi GS

Foto      : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.