Taksi Online Konsekuensi Logis Kemajuan Teknologi

0

TERBITNYA putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau yang familiar dengan sebutan taksi online, dinilai telah menunjukkan asas keadilan.

AHLI hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), DR Ichsan Anwary mengatakan bagaimana pun keberadaan taksi online itu merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi, khususnya di sektor transportasi.

“Putusan majelis hakim agung MA harus dipahami bukan membatalkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 itu. Tapi, majelis hakim agung yang diketuai Supandi itu meminta agar peraturan yang dibuat Menteri Perhubungan RI itu menyesuaikan dengan apa yang diputuskan MA,” ucap DR Ichsan Anwary kepada jejakrekam.com, belum lama ini.

Wakil Dekan I FH ULM ini mengatakan tumbuhnya industri taksi online atau sejenisnya merupakan sebuah hal yang tak bisa dihindari. Hal ini, menurut dia, bukan berarti putusan MA itu mematikan usaha transportasi berbasis telepon pintar tersebut. “Jadi, jangan dipahami seperti itu. Makanya, Permenhub RI itu sudah sepatutnya menyesuaikan dengan item-item yang menjadi putusan MA,” bebernya.

Dia mengakui regulasi taksi online yang ingin dibatasi juga bertentangan dengan undang-undang yang kedudukan hukumnya lebih tinggi dibanding Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. “Sebetulnya, kalau kita bandingkan dengan maraknya usaha jual-beli online juga turut berpengaruh terhadap usaha konvensional. Namun, itu merupakan sebuah konsekuensi logis terhadap perkembangan zaman,” ucap Ichsan.

Namun, beber dia, yang menjadi kekhawatiran publik adalah ketika mobil pribadi bisa dipukul rata merupakan taksi online, sehingga bisa memicu konflik di lapangan. “Makanya, saya juga khawatir ketika menjemput tamu atau keluarga di pusat perbelanjaan, bandara atau lainnya, nanti malah dikira taksi online. Nah, regulasi yang dibuat pemerintah pusat ini harus jelas, sehingga ada perlindungan bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha taksi online,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Livya Blogger

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.