Berkas Perlu Perbaikan, PDIP ‘Batal’ Mendaftar ke KPU

0

GARA-gara berkas yang diantar perwakilan DPC PDI Perjuangan Kota Banjarmasin untuk mendaftarkan diri sebagai calon parpol konstestan Pemilu 2019, akhirnya ditolak. Ada berkas pendaftaran seperti dukungan kartu tanda anggota (KTA) berbasis data fotokopi e-KTP atau surat keterangan (suket) yang harus dilengkapi parpol pemenang Pemilu 2014 itu.

KOMISIONER KPU Kota Banjarmasin, Khairunnizan mengungkapkan ada beberapa syarat khususnya dalam lembar KTA yang diserahkan, perlu diperbaiki PDIP. “Memang, mereka mengajukan syarat keanggotaan partai mencapai 880 KTA. Namun, begitu berkas langsung kami teliti, ternyata masih ada yang perlu diperbaiki,” ucap Nizan kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Rabu (11/10/2017).

Menurut dia, jika dibandingkan berkas pendaftaran yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Beringin Berkarya (Berkarya), justru apa yang diajukan PDIP jauh lebih ringan untuk diperbaiki. “Untuk memperbaikinya tidak perlu berhari-hari. Ya, cukup beberapa jam saja,” kata komisioner yang membidangi teknis penyelanggaraan pemilu ini.

Sayangnya, saat mendaftarkan diri, empat perwakilan PDIP yang menunjukkan surat kuasa dari Ketua DPC PDIP Banjarmasin Suprayogi itu, datang sekitar pukul 15.00 Wita. Dengan pertimbangan waktu yang mepet, KPU Banjarmasin menyarankan untuk diantar pada besoknya, Kamis (12/10/2017).

“Saya kira perbaikan tak butuh lama. Besok, mungkin sudah bisa diantar lagi ke KPU Banjarmasin. Sebab, setelah kami cek dalam Sipol KPU RI, PDIP memang telah terdaftar dan secara serentak seluruh Indonesia melakukan hal yang sama. Hanya saja, ada beberapa daerah juga mengalami hal serupa seperti di Banjarmasin, akibat berkas yang perlu diperbaiki,” tandasnya.

Sementara itu, dalam surat imbauannya, Ketua Panwaslu Kota Banjarmasin H Muhammad Yasar mengingatkan agar parpol memenuhi segala persyaratan seperti tertuang dalam UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008, dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Yasar, parpol saat mendaftarkan diri ke KPU harus memberi salinan KTA dan salinan e-KTP atau surat keterangan yang disampaikan pengurus partai tingkat kota melalui penghubung.  “Parpol juga harus memberikan daftar alamat lengkap kantor sekretariat tingkat kota melalui petugas penghubung, serta menyerahkan struktur susunan pengurus parpol,” ucap Yasar.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dok KPU Banjarmasin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.