Suluh Karhutla dan Larangan Minuman Beralkohol

0

SOSIALISASI penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melibatkan siswa-siswi SMPN 5 Banjang, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Hal ini  untuk memberi pemahaman bagi para siswa terhadap bahaya bencana karhutla bagi kehidupan dan alam sekitar.

KEPALA Satuan Binmas Polres HSU AKP M Agus Tamzid memimpin sosialisasi di tengah ratusan siswa SMPN 5 Banjang.“Pencegahan dini perlu ditanamkan bagi para siswa. Sebab, mereka bisa menerapkannya di lapangan terutama bahaya karhutla. Mereka juga bisa menyampaikan itu ke keluarga masing-masing,” tutur Agus Tamzid, saat berada di aula SMPN 5 Banjang, Selasa (10/10/2017).

Di tempat terpisah, KBO Binmas Polres HSU Ipda Syaifullah jug menyosialisasikan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang larangan minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, minuman dan obat oplosan serta zat adiktif lainnya di hadapan aparat Kelurahan Antasari dan Kebun Sari di Aula Kecamatan Amuntai Tengah.

Dalam penyuluhan itu, Syaifullah menerangkan bahwa dengan adanya payung hukum setidaknya bisa menjadi dasar dalam penindakan, termasuk pencegahan terhadap penyalahgunaan alkohol, obat-obatan dan zat adiktif di tengah masyarakat. “Sasarannya, dengan adanya perda ini bisa diketahui masyarakat dan kemudian menyosialisasikan ke tengah masyarakat,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : M Yusuf

Editor   : Agus Salim

Foto      : Polres HSU

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.