Berawal dari Sebuah Impian Megaproyek Embung

0

STEMPEL persetujuan antara Pemkot dan DPRD Banjarmasin untuk menyuntikkan dana sebesar Rp 50,5 miliar ke PDAM Bandarmasih, sudah tertuang dalam peraturan daerah (perda) penyertaan modal pada pertengahan September 2017 lalu.

DANA yang masuk ke kas pabrik air itu diklaim merupakan deviden, bukan dicomot dari APBD Kota Banjarmasin. Toh, akhirnya kasus ini menggelinding dan sedikit demi sedikit menguak tabir di balik ‘permainan’ stempel persetujuan bagi PDAM Bandarmasih, setelah adanya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Mata publik memang mengarah ke skandal suap yang berbau koruptif. Ini setelah Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal Andi Effendi bersama Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manager Keuangannya, Trensis diseret menjadi tersangka oleh komisi anti rasuah.

Tahukah Anda, suntikan dana besar yang membebani APBD Banjarmasin itu berawal dari impian PDAM Bandarmasih membuat bak raksasa bernama embung di Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar plus pemasangan jaringan pipa hingga ke IPA Km 6, Jalan Pramuka, Banjarmasin. Nilai pun tak tanggung-tanggung mencapai Rp 841 miliar.

Jika saja lolos, dua tahun anggaran 2015 dan 2016 dari APBD Banjarmasin mencapai Rp 128 miliar itu akan masuk ke kas PDAM Bandarmasih dalam bentuk ‘saham’ dari pemerintah kota selaku empunya pabrik air leding ini.

Ganjalan kucuran dana Rp 58.909.105.000 atau Rp 58,9 miliar lebih untuk membiayai megaproyek embung itu datang dari rekomendasi Tim Penilai Investasi Daerah dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, yang tak bisa menyetempel tanda setuju.

Hal ini dipicu dari kajian tim ahli independen itu, dana Rp 58,9 miliar lebih untuk pembangunan embung dengan kapasitas volume 1,1 juta m3 atau berukuran 1.110 meter x 220 meter di atas lahan 40 hektar di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar itu tak ditopang dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Hal ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.

Kemudian suntikan dana investasi Pemkot Banjarmasin pada 2016 senilai Rp 70 miliar, tak bisa dianggarkan. Hal ini mengacu ke Surat Keputusan Gubernur Kalsel bernomor 188.44/0489/KUM/2015 yang diteken Penjabat Gubernur Tarmizi A Karim. Dalam SK setebal 16 halaman itu,  Tim Anggaran Pemprov Kalsel merekomendasikan mengacu dari hasil evaluasi APBD Banjarmasin tahun 2016,tidak diperkenankan untuk dianggarkan karena tak diperkuat payung hukum berupa peraturan daerah (perda) penyertaan modal.

Syarat lainnya tentu mengacu ke UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menghendaki anggaran daerah harus surplus untuk menyuntikkan modal ke perusahaan daerah. Rupanya, belajar dari pengalaman itu, akhirnya Pemkot Banjarmasin bersama PDAM Bandarmasih mengusulkan raperda penyertaan modal pada 2017. Hingga akhirnya, DPRD Banjarmasin seperti kompak menyetujui dengan dalih tidak menggunakan uang dari APBD.

Desakan agar PDAM Bandarmasih segera diaudit banyak disuarakan masyarakat, seperti dari Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Banjarmasin, hingga Ombudsman Kalsel yang menilai keuntungan dari penerapan tarif pembulatan 10 meter kubik itu bisa dikategorikan ilegal.

Ketua Fraksi PPP DPRD Banjarmasin, Aman Fahriansyah pun menyetujui jika PDAM Bandarmasih harus segera diaudit, baik kinerja maupun keuangannya.  “Ya, sebaiknya memang begitu. Biar kita mengetahui apa sesungguhnya di PDAM Bandarmasih,” tutur Aman Fahriansyah kepada jejakrekam.com, Selasa (10/10/2017).

Sementara itu, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel Achmad Husaini mengungkapkan sebetulnya diam-diam megaproyek embung justru terlaksana di lapangan. “Dari temuan kami, justru tanah milik warga di Desa Pematang Panjang itu sudah dibebaskan mencapai 4 hektare. Ini membuktikan bahwa suntikan dana yang diberikan pemerintah kota itu memang untuk menyokong megaproyek embung dan pipanisasi yang sempat tertunda pada 2015 dan 2016,” tuturnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi G Sanusi

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Dok PDAM Bandarmasih

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.