Tata Ruang Banjarmasin Ditengarai Terus Dilanggar

0

PELANGGARAN Undang-Undang Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007, serta perangkat aturan lainnya ditengarai  seperti dibiarkan di Kota Banjarmasin. Ketua DPP Ikatan Nasional Tenaga Ahli Indonesia (Intakindo) Kalimantan Selatan, Nanda Febryan Pratamajaya menilai gara-gara pemerintah kota tak konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan tata ruang, akhirnya terjadi pelanggaran yang massif.

“BANJARMASIN jelas merupakan kota perdagangan dan jasa, dan menjadikan pembangunan sungai yang berkelanjutan. Namun, faktanya di lapangan justru tak sesuai kenyataan,” ucap Nanda Febryan Pratamajaya kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Senin (9/10/2017).

Padahal, menurut dia,  dalam perumusan hasil perencanaan tata ruang jelas menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. “Aturan sangat jelas bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin bisa dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda,” tutur Nanda.

Anehnya lagi, beber dia, Banjarmasin sebagai barometer Kalimantan Selatan justru tak memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), berbeda dengan Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) atau lainnya. Akhirnya, menurut Nanda, ketika terjadi pelanggaran aturan tata ruang tak bisa ditindak dengan sanksi administratif, terlebih lagi pidana penjara atau denda.

“Satu contohnya adalah pembangunan rumah bersubsidi oleh BUMN yang melanggar aturan tata ruang atau kawasan yang tak sesuai peruntukan. Ironisnya, rumah itu tetap dijual kepada masyarakat walau tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ini satu contoh pelanggaran aturan tata ruang,” cetus planolog jebolan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini.

Jika mengutip data agraria dan tata ruang, dinilai Nanda, sangat jelas apa yang terjadi di Banjarmasin seperti lebih dari 20 persen telah terjadi penyimpangan aturan tata ruang. “Hal ini dibuktikan dengan banyaknya gugatan kepada Pemkot Banjarmasin soal aturan tata ruang yang tak sesuai peruntukan,” ucapnya.

Menurut Nanda, hal itu belum lagi termasuk soal penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang belum dipenuhi Banjarmasin. Ditambah lagi, ancaman banjir yang menghantam ibukota Kalimantan Selatan dengan tingginya curah hujan karena rata-rata hujan lebat berlangsung 14 hari dalam sebulan. “Problema Banjarmasin yang dihadapi seperti luasnya hanya 98 kilometer per segi, ternyata lahan tersedia untuk pemukiman hanya 70 hektare. Bayangkan saja, jika migrasi terus terjadi Banjarmasin dari daerah lain, tentu keterbatasan lahan ini akan menjadi masalah bagi kota ke depan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husain

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Didi GS

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2017/10/09/tata-ruang-banjarmasin-ditengarai-terus-dilanggar/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.