JPKP Desak PDAM Bandarmasih Segera Diaudit

0

KETUA Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Banjarmasin Bujino A Salan menilai kisruh tetap berlakunya tarif pembulatan 10 meter kubik air leding PDAM Bandarmasih dan dibebankan kepada para pelanggan, membuktikan telah terjadi pembohongan publik.

“JANJINYA mau diturunkan, namun faktanya tetap diterapkan di lapangan. Warga Banjarmasin, khususnya pelanggan PDAM Bandarmasih menaruh harapan besar kepada Walikota Banjarmasin dan wakil rakyat di DPRD, agar tarif yang memberatkan itu dievaluasi dan dicabut ulang,” ucap Bujino A Salan kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Senin (9/10/2017).

Advokat kondang ini mengatakan seiring pemberlakuannya yang berlangsung beberapa bulan ini, tarif pembulatan 10 meter kubik yang harus dibayar konsumen sudah sepatutnya diaudit. Menurut Bujino, tidak sedikit uang yang terkumpul atas selisih pembulatan dan patut diketahui masyarakat Banjarmasin, khususnya pelanggan PDAM Bandarmasih.

“Publik berhak tahu dikemanakan uang yang telah dikumpulkan itu, apakah disetorkan ke kas daerah atau justru disimpan sebagai dana taktis yang bisa digunakan setiap saat,” katanya.

Ketua Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Kalsel ini mengatakan PDAM Bandarmasih sudah sepatutnya bijak dengan keuntungan yang diraih dari pembebanan kepada pelanggan untuk membayar tarif 10 kubik dan bisa dikompensasikan kembali atau dikembalikan kepada pelanggan.

“Kami juga mengeritik fungsi wakil rakyat di DPRD Banjarmasin yang memiliki hak pengawasan terhadap kinerja pemerintah kota dan BUMD, bisa membicarakan kembali masalah itu. Bahkan, DPRD seharusnya mendesak PDAM untuk segera diaudit keuangannya terhadap kelebihan pembayaran yang ditanggung warga Banjarmasin,” cetus Bujino.

Untuk itu, menurut dia, dalam posisi PDAM Bandarmasih bersikukuh berpedoman pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2017 tentang klasifikasi pelanggan, yang berkaitan dengan tarif, kemudian Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang perhitungan subsidi dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perincinan tarif, sudah sepatutnya disikapi Walikota Ibnu Sina dan DPRD Banjarmasin.

“Mereka jangan ragu dalam mengambil langkah demi melindungi hak-hak konsumen. Cari solusi yang bijak, jangan sampai masyarakat menggugat pemerintah kota, DPRD dan PDAM dengan class action,” tandas Bujino.(jejakrekam)

Penulis : Didi G Sanusi

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Blog Adi Permana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.