Akhirnya, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Zenith 7,3 Juta

0

AKHIRNYA, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menetapkan sembilan pria yang diamankan sebagai tersangka, saat penggerebekan ruko yang dijadikan gudang penyimpanan 7.320.000 butir pil Carnophen Zenith, di Jalan Achmad Yani KM 5,5,  Banjarmasin, Minggu (8/10/2017).

PENETAPAN sembilan orang ini sebagai tersangka,  dibenarkan Kabid Humas Polda Kalsel,  AKBP M Rifai, pada Senin (09/10/2017). “Termasuk yang oknum polisi,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Resmob Polda Kalsel menggerebek gudang tersebut Minggu (8/10/2017). Dari tempat itu,  disita 366 koli paket kiriman yang diangkut sebuah trus dari Jakarta,  kemudian menyeberang ke Banjarmasin,  menumpang ferry roro dari Surabaya Jawa Timur. Hasil perhitungan,  366 koli itu berisi 7.320.000 butir pil Zenith.

Selain menyita barang bukti tersebut,  polisi juga mengamankan sembilan orang. Mereka merupakan pekerja gudang atau orang suruhan pemilik obat- obatan terlarang tersebut. Selain itu,  beberapa orang lainnya merupakan orang suruhan pembeli atau pemesan pil zenith tersebut untuk diedarkan lagi di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

Mereka yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Iptu Mahmuda,  oknum perwira polisi berpangkat Iptu. Kemudian, Anton, M Arief,  Miftahul Huda,  M Nurdin,  Faujan Rahmadani, Umar Alkatiri,  Said Ikhsan,  serta Said M Habil.(jejakrekam)

Penulis : Deden

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Dok Risanta

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.