Gila, Ada 7,3 Juta Zenith Disita dari Sebuah Ruko

0

PENGGEREBEKAN sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Achmad Yani Km 5,5 Banjarmasin,  yang dijadikan gudang penyimpanan sekitar 336 koli atau sekitar 7.320.000 butir carnophen zenith yang ditaksir senilai Rp 10.614.000.000 atau Rp 10 miliar lebih, benar-benar mengejutkan warga Banjarmasin.

INFORMASI yang dihimpun jejakrekam.com dari sumber terpercaya menyebutkan penggerebekan ini dilakukan jajaran Unit Resmod Polda Kalsel yang dipimpin Kanit Resmob Polda Kalsel, Kompol Didik Subiyakto, Minggu (8/10/2017) sekitar pukul 03.30 Wita, telah berhasil mengamankan barang bukti pil jin sebanyak 7,3 juta lebih atau 366 koli. Namun, dari versi lain menyebutkan jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalsel juga turut dalam penggerebekan ruko yang berada di samping Minimarket Lima Cahaya.

Kabarnya, dari aksi penggerebekan polisi ini, sedikitnya ada 13 pelaku turut diamankan. Namun, informasi lain menyebutkan ada 9 pelaku, termasuk di antaranya seorang oknum anggota kepolisian yang diduga menjadi beking dari praktik barang haram ini. Usai mengamankan 336 koli berisi pil zenith itu, sebuah truk tronon dengan nopol BA 8137 AI langsung membawa barang bukti itu ke Direktorat Narkoba Polda Kalsel.

Warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Fani mengakui ruko yang ditemukan jutaan pil jins itu baru dibangun pemiliknya. Kabarnya pemilik merupakan warga Kelurahan Pekauman. “Tapi ruko ini disewakan atau dikontrak orang lain,” ucap Fani kepada jejakrekam.com, Minggu (8/10/2017).

Dia juga menyebut bahwa obat-obatan daftar G yang sudah ditarik izin edarnya oleh BPOM itu memang dimuat dalam kardus, kemudian dibungkus lagi dalam kotak dan dibungkus lagi dengan karung putih. “Kami melihat sekitar pukul 09.30 Wita, barang bukti itu diangkut petugas kepolisian yang kabarnyad ibawa ke Polda Kalsel,” ucap pedagang ini.

Sementara itu, aktivis anti narkoba, Syahmardian menegaskan penangkapan besar 7 juta lebih pil carnophen ini di sebuah ruko di Jalan Achmad Yani Km 5 Banjarmasin itu makin membuktikan Banjarmasin menjadi pasar empuk para bandar dan pelaku bisnis narkoba. “Kami juga menduga adanya transaksi pencucian uang yang harus diangkat dan diusut  sampai ke akar-akarnya,” ucap Syahmardian yang juga aktif di Pemuda Panca Marga ini.

Dia juga mendesak pengusutan itu juga mengikis beking yang ada di belakang peredaran narkoba di Banjarmasin. “Kami juga menduga obat-obatan daftar G ini akan diedarkan di 13 kabupaten dan kota di Kalsel, termasuk provinsi tetangga Kalimantan Tengah. Ini jelas kasus narkoba ini justru makin merusak citra Kota Banjarmasin yang dikenal religius,”tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto      : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.