Lanjutkan Program MBR, PDAM Butuh Perda Baru

0

PROGRAM sambungan air bersih bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Hulu Sungai Utara segera berakhir pada 2017 ini. Sebab, program yang digarap Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini dibiayai dana dari APBN.

“JIKA hendak berlanjut pada 2018, tentu harus ada payung hukumnya berupa peraturan daerah (perda) ke pemerintah pusat. Sebab, perda yang ada juga berakhir pada 2017 ini, sehingga perlu regulasi baru,” ucap Plt Direktur PDAM Amuntai  H Masrani kepada wartawan di Amuntai, Jumat (6/10/2017)

Ia menjelaskan perda penyertaan modal juga habis pada tahun ini, sehingga jika mau mengusulkan program MBR tahun berikutnya dilandasi perda baru kembali. “Pemasangan baru tahun ini sebanyak 1.469 sambungan,” kata Masrani.

Untuk pemasangan sambungan air, menurut dia, program MBR cuma pendaftaran Rp 15 ribu, begitu disetujui baru dikeluarkan nomor pelanggan baru. “Syarat mau mendapatkan program MBR adalah memiliki daya listrik 900 KVA, kondisi rumah dan sesuai dengan usulan dari kepala desa dan dipasanggi stiker,” ujar Masrani. Selanjutnya, menurut dia, rumah akan disurvei oleh Kementerian PUPR. “Layak atau tidak menerim bantuan tergantung hasil survei. Bisa juga usulan tersebut dicoret, karena tidak sesuai,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas PU HSU ini mengatakan kalau sudah dilakukan pemasangan, maka dilakukan survei kembali tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Kalau sesuai untuk mendapat bantuan program MBR, baru dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR melalui Pemkab HSU. Jadi, prosesnya cukup panjang,” katanya.

Ia mengatakan untuk pemasangan kategori reguler non subsidi bisa mencapai Rp 1 juta lebih, dengan rincian mencakup harga meteran, pipa, kran dan upah pasang dari para tukang.(jejakrekam)

Penulis : Muhammad Yusuf

Editor   : Agus Salim

Foto     : Rakyat Merdeka

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.