KPK Terus Dalami Proses Penyertaan Modal PDAM

0

MAKIN banyak pihak terkait yang terus diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar aliran dana dugaan suap pemulusan peraturan daerah (perda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih segede Rp 50,5 miliar.

TEMUAN dugaan uang pelicin yang berasal dari rekanan pabrik air milik Pemkot Banjarmasin, PT Chindra Santi Pratama (CSP) sebesar Rp 48 juta dari Rp 150 juta yang digunakan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih kepada Ketua DPRD Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Perda PDAM, Andi Effendi, terus dikonfrontir dengan sejumlah anggota pansus.

Hal ini terlihat ketika anggota Pansus Perda Modal PDAM Bandarmasih, Agus Suprapto dari Fraksi Golkar dan Komisi II DPRD Banjarmasin, bersama koleganya Hairun Nisa (Fraksi Partai Demokrat), Noval (Fraksi Hanura dan Nasdem) dan lainnya turut dicecar tujuh penyidik KPK. Mereka diperiksa sebelum dan seusai shalat Jumat di Markas Polda Kalsel, Jalan S Parman, Banjarmasin, Jumat (6/10/2017).

“Hari ini, ada lima orang yang diperiksa,” ucap seorang penyidik KPK kepada wartawan, sesuai shalat Jumat di Masjid Al Muhtadin Polda  Kalsel. Dia pun bergegas menuju Ruang Rupatama yang menjadi wadah pemeriksaan para anggota DPRD serta pejabat Pemkot Banjarmasin.

Sementara itu, Kasubag Keuangan Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin Eddy Wibowo mengaku mendapat surat pemberitahuan dari penyidik KPK untuk materi pemeriksaan seputar raperda penyertaan modal PDAM Bandarmasih. Sayangnya, Eddy yang juga sempat menjabat Kasubbag Keuangan Sekretariat DPRD Banjarmasin enggan berkomentar lebih banyak lagi.

Aksi tutup mulut juga dilakoni Agus Suprapto yang langsung menaikki tangga menuju Ruang Rupatama Mapolda Kalsel, meninggalkan wartawan. Pun, Hairun Nisa dan Noval yang merupakan anggota Pansus Perda PDAM Bandarmasih memilih bungkam.

Sementara itu, peneliti Pusat Anti Korupsi dan Good Governance Universitas Lambung Mangkurat (Parang Unlam), Rifki Novianda berharap agar dalam kasus dugaan suap pemulusan perda modal PDAM Bandarmasih ini, KPK bisa transparan kepada publik hingga bisa membongkar apa yang sesungguhnya. “Jika nantinya memungkinkan, KPK bisa saja membuka kantor cabang di daerah. Ini semua untuk menguatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang terbukti masih massif di daerah,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Asyikin

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.