Perlu Rp 26 Miliar untuk Hijaukan Jalan Banua

0

SEPANJANG ruas Jalan Achmad Yani, dari Km 6 hingga Pengaron Kabupaten Banjar, dan Sebuhur Kabupaten Tanah Laut masuk dalam program penghijauan kota. Ratusan batang pohon besar akan ditanam di ruas jalan tersebut.

POHON-pohon yang akan ditanam itu, jangan coba-coba untuk ditebang atau dirusak. Karena ada ancaman sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Revolusi Hijau. Setiap pengrusakan satu batang pohon wajib mengganti sebanyak sepuluh pohon.

“Selama ini pohon bisa dipindahkan karena belum ada Perda. Nah, sekarang tidak bisa lagi karena ada ancaman sanksi,” jelas Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq kepada jejakrekam.com, Rabu (04/10/2017).

Hanif mengatakan, penanaman pohon di badan jalan tersebut akan dilaksanakan tahun ini. Panjang jalan yang terkena penghijauan tersebut 80 kilometer. Dengan jarak antara satu pohon sekitar 8 meter. “Total biaya yang dikeluarkan Rp 26 miliar. Jadi tahun ini penanaman akan selesai,” bebernya.

Diungkapkannya, untuk titik penanaman sudah dirapatkan bersama dengan beberapa pihak. Sehingga, dilakukan kesepakatan agar tidak terjadi pemindahan posisi pohon. Setelah dirapatkan, ujar Hanif, semuanya sudah bersepakat. “Sudah kita rapatkan bersama pihak Bandara, Telkom, Balai Jalan, Balai Sungai, dan Perhubungan. Jadi titik penanaman nanti merupakan hasil kesepatan bersama. Sehingga tidak ada yang terbebani ketika ada peningkatan infrastruktur,” urainya.

Jenis tanaman yang akan ditanam di ruas jalan protokol tersebut adalah Pohon Trambesi. Dinas Kehutanan tidak mau mengambil resiko dengan menanam bibit pohon. Karena cukup rentan dengan kematian. Makanya, yang akan ditanam adalah batang pohon besar.

Selain itu juga, pihak penyedia jasa atau kontraktor dibebankan melakukan perawatan selama 6 bulan lamanya setelah penanaman selesai. “Kalau ada yang mati atau layu sebelum 6 bulan berarti tanggung jawab penyedia jasa. Kita tidak mau ambil resiko. Penanaman akan selesai akhir November. Enam bulan setelah itu masih tanggung jawab penyedia jasa,” tegasnya.

Tak hanya penghijauan di jalan protokol, program serupa sudah dilaksanakan oleh Dishut di kawasan perkantoran Setdaprov Kalsel. Di samping ruas jalan tersebut sudah berdiri beberapa jenis pohon. Mulai dari Trambesi, Sepatodia, Tapudi, dan Dadap Merah. “Ada 4 jenis yang di kawasan perkantoran. Ini sudah selesai dilaksanakan penanaman,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  :Wan Marley

Editor    :Fahriza

Foto      :Wan Marley

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.