Periksa Dewan Pengawas, KPK Dalami Perda Modal PDAM

0

PENGUSUTAN kasus dugaan suap dalam pemulusan peraturan daerah (perda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasin senilai Rp 50,5 miliar, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TAK hanya menyasar 22 anggota panitia khusus (pansus) perda modal PDAM Bandarmasih, tiga Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Wakil Walikota Hermansyah, hingga anggota dewan yang menerima SMS berantai berisi janji Rp 10 juta meloloskan payung hukum itu.

Kini, 7 penyidik KPK yang turun ke Banjarmasin mengorek keterangan jajaran Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih dan pejabat  lainnya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto yang terlibat dalam Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih turut dipanggil ke Mapolda Kalsel, Kamis (5/10/2017).

Namun, begitu usai pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita hingga menjelang sore, Totok Agus Daryanto melakoni aksi tutup mulut. “Saya punya hak untuk tidak memberikan komentar,” ucap Totok kepada wartawan, sembari berlalu.

Justru yang lebih terbuka kepada pers adalah Sekretaris DPRD Banjarmasin, Faturahman yang mengakui ada beberapa pejabat dan staf di PDAM Bandarmasih yang dimintai keterangan. Khusus dirinya, Faturrahman mengatakan hanya dicecar pertanyaan seputar proses pembahasan raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasin senilai Rp 50,5 miliar, saat dibahas hingga disetujui DPRD.

Pemeriksaan serupa juga dialami Kabag Hukum Pemkot Banjarmasin, Lukman Fadlun yang dikorek keterangan seputar prosedur pengajuan raperda penyertaan modal PDAM Bandarmasih. Dari kalangan pabrik air, Bendahara PDAM Goklas Sinaga bersama Edi, rekannya di bagian hukum. Lagi-lagi, para saksi kasus yang menyita publik Banjarmasin enggan berkomentar. Saat rehat untuk shalat Zuhur, Lukman dan Edi memilih menghindari cecaran wartawan seputar kasus PDAM Bandarmasih.

Dari Jakarta, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada Kamis (5/10/2017), ada tujuh saksi yang diperiksa yakni anggota Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, termasuk tiga anggota DPRD Banjarmasin.“Tujuh saksi yang diperiksa itu adalah tiga anggota dewan, staf PDAM, Kasubag Perundang-undangan, Kabag Hukum, anggota Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih dan PNS,” kata Febri Diansyah seperti dikutip dari beritasatu.com.

Ia menegaskan pemeriksaan terhadap ketujuh saksi dilakukan penyidik di Polda Kalsel, untuk mendalami proses pembahasan Perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih.”Materi pemeriksaan masih terkait dengan prosedur pembahasan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih,” ucap Febri.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.