KPK Harus Bongkar Aktor Kasus PDAM Bandarmasih

0

SOROTAN publik terhadap kasus operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang menguak dugaan suap dalam pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 50,5 miliar, makin menguat. Terlebih lagi, saat ini 7 penyidik KPK yang diturunkan ke Banjarmasin, terus menelusuri aliran dana dari rekanan PDAM Bandarmasih.

HAMPIR tiap hari sejak Senin (2/10/2017) hingga Rabu (4/10/2017), saat mengorek keterangan anggota panitia khusus (pansus) penyertaan modal PDAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin, hingga menyasar para pejabat di Balai Kota, KPK terus mengumpulkan dokumen dan berita acara pemeriksaan hampir dua koper.

Bahkan, materi pemeriksaan terus berkembang, tak hanya terfokus pada dugaan suap Rp 150 juta untuk pemulusan perda tersebut. Kini, masalah perjalanan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah bersama direksi PDAM Bandarmasih yang kabarnya disponsori rekanan ke Eropa, khususnya di Jerman dan Amsterdam Belanda, serta dugaan iming-iming Rp 10 juta sebagai ‘hadiah’ juga turut terungkap dalam penyelidikan KPK.

Pengamat pemerintahan FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM), DR Budi Suryadi mengatakan fenomena yang terjadi di DPRD Banjarmasin, khususnya kasus PDAM Bandarmasih makin membuktikan teori 212, telah terbukti. “Ya, teori 212 itu merupakan gambaran ketika dua tahun menjabat anggota dewan digunakan untuk mengembalikan modal dari pemilu. Kemudian, berlanjut pada satu tahun untuk tobat. Lalu, dua tahun terus mengumpulkan uang dan siap-siap untuk dibagi jelang pemilihan umum (pemilu),” tutur Budi Suryadi kepada jejakrekam.com, Kamis (5/10/2017).

Jebolan doktor Universitas Airlangga Surabaya ini mengakui saat ini memang seperti ada kesadaran di kalangan para wakil rakyat terhadap risiko yang akan diterima, ketika bertindak curang, lancung atau koruptif. “Namun, biaya politik yang tinggi tetap memicu mereka untuk berbuat melanggar hukum. Makanya, kasus OTT KPK ini setidaknya bisa membuka mata para pejabat dan anggota dewan untuk tak main-main dengan anggaran atau kebijakan yang berkaitan dengan uang rakyat,” tandasnya.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kalsel Anang Rosadi Adenansi justru menilai tradisi suap-menyuap itu telah melembaga. “Kita harus jujur, ketika menjadi anggota dewan atau kepala daerah karena hasil sogok dengan membeli suara rakyat, maka akan berpengaruh terhadap segala kebijakan yang diambilnya,” kata vokalis FPKB di DPRD Kalsel periode 2004-2009 ini.

Menurutnya, kasus dugaan suap untuk pemulusan perda modal PDAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin sudah sepatutnya dibongkar habis oleh KPK. “Sebab, selama ini, banyak hal tersembunyi di balik PDAM Bandarmasih yang sepertinya ‘kebal hukum’ di Banjarmasin. KPK harus berani membongkar siapa aktor di balik PDAM Bandarmasih,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi G Sanusi

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Iman Satria

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.