Kajati Kalsel : Terpenting Selamatkan Uang Negara Dulu

0

PROSES pengusutan dugaan kelebihan pembayaran serta perjalanan fiktif dalam penggunaan dana perjalanan dinas tahun anggaran 2015 di DPRD Kalimantan Selatan, seperti jalan di tempat. Tudingan ini disuarakan para aktivis LSM saat berdemo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Kamis (5/10/2017).

DI HADAPAN para demo, Kajati Kalsel DR H Abdul Muni menegaskan proses pengusutan dugaan kelebihan bayar serta perjalanan fiktif itu sudah memasuki babak baru, setelah audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel telah diterima.

Mantan Kajati Bali ini juga menyatakan telah memeriksa para saksi, termasuk mantan Ketua DPRD Kalsel Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman serta mantan Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin, terkait dengan pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 093 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas, yang mengkategorikan pimpinan dan anggota DPRD Kalsel setara pejabat eselon I, yaitu Gubernur, Wagub dan Sekda. Pergub ini ditindalanjuti lagi melalui Keputusan Gubernur Nomor 188-44-0652-KUM-2014 yang mengatur rincian besaran semua biaya perjalanan dinas.

“Kami juga meminta keterangan para saksi ahli untuk membuktikan apakah ada unsur melawan hukum atau adakah niat atau tidak melakukan perbuatan jahat dalam kasus ini,” tegas Kajati Kalsel.

Berdasar perhitungan tim penyidik Kejati Kalsel, total potensi kerugian negara akibat kesalahan Pergub Nomor 093/2014 mencapai Rp 7 miliar telah dikembalikan para anggota DPRD periode 2014-2019, termasuk para staf sekretariat dewan. Untuk itu, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel ini menegaskan apa yang dilakukan pihaknya adalah upaya penyelamatan uang negara. “Jadi, tidak benar kasus ini terhenti. Kasus ini terus berproses,” cetusnya.

Senada itu, Kasi Penkum Kejati Kalsel Makhfujat mengakui pihaknya telah menerima hasil audit resmi dari BPKP Kalsel yang menjadi dasar dalam menentukan adanya unsur kerugian negara atau tidak dalam kasus itu. “Kasus ini tetap berjalan,” tegas Makhfujat.

Seperti diketahui, dari hasil penyelidikan Kejati Kalsel terdapat 123 orang yang menikmati uang perjalanan dinas hingga berpotensi kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Total uang yang harus dikembalikan berkisar dari Rp 50 juta hingga Rp 25 juta, bahkan ada pula mencapai ratusan juta.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dok Kejati Kalsel

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.