Tiga BUMD Kalsel Disetujui Jadi Perseroan Terbatas

0

KENDATI pembahasannya telah cukup lama rampung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, baru menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi peraturan daerah (perda), Kamis (5/10/2017).

TIGA  yang disetujui dalam rapat paripurna hari itu adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bangun Banua Kalsel menjadi PT. Satunya lagi, raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalsel dari bentuk PD menjadi PT.

Pimpinan rapat paripurna, H Muhaimin menyebutkan tiga raperda Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalsel ini, sesungguhnya sudah cukup lama rampung pembahasannya. Tetapi hampir setengah tahun dalam penantian barulah turun hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).”Kami, baik legislatif maupun eksekutif, tak mau berisiko. Jadi lebih baik menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi Kemendagri, baru kita sahkan,” ujar Muhaimin.

Sebab, lanjut dia, pengesahan tanpa hasil evaluasi atau fasilitasi kemendagri terlebih dahulu, berpotensi terjadi pembatalan karena dinilai kurang sesuai atau ada benturan dengan aturan diatasnya sehingga menjadi sia-sia atau membuang energi.

Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan tersebut hanya dipimpin, H Muhaimin, minus Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin, karena berhalangan sakit dan dirawat inap di ruang Aster RSUD Ulin Banjarmasin. Sedang  dua Wakil Ketua DPRD lainnya, yaitu, Asbullah dan H Hamsyuri, sedang melaksanakan tugas kedewanan lainnya.

Di hadapan para undangan serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Gubernur Kalsel dalam sambutan yang diwakili Sekertaris daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, H A Haris Makie, berharap, adanya  perubahan perda tersebut mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat. (jejakrekam)

Penulis   : Igam

Editor     : Ipik Gandamana

Foto       : Dokumentasi

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2017/10/05/dewan-setuju-3-raperda-bumd-jadi-perda/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.