Ingat, Penyelenggara Negara Dilarang Menerima Hadiah

0

DALAM Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8 dinyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

BENTUK gratifikasi lainnya ialah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pada UU Nomor 20 Tahun 2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Seperti halnya, contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi adalah:

1. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma

2. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.Hadiah atau   sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.

3. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.

4. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.

5. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.

6. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.

7. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.

8. Pemberian fasilitas penginapan oleh pemda setempat kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri pada saat kunjungan di daerah.

9. Pemberian pinjaman barang dari rekanan kepada pejabat atau pegawai negeri secara cuma-cuma.

10. Penerimaan honor sebagai narasumber oleh seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam suatu acara.(jejakrekam)

Penulis : Muhammad Pazi (Presdir Borneo Law Firm)

Foto      : Artfalsafah.blogspot.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.