Heboh Lontong Orari, Dinas Pariwisata Panggil Pengelola

0

PEMBELI adalah raja. Namun, begitu perlakuan para penjual tak senonoh, tentu akan terjadi protes. Nah, kelakuan pengelola Rumah Makan Lontong Orari yang melambungkan harga sempat viral di media sosial (medsos), benar-benar membuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, langsung bertindak.

MAKLUM saja, tamu yang mendapat perlakuan itu berasal dari Jakarta. Bahkan, dalam testimoninya sangat terlihat adanya pelambungan harga yang tak sesuai dengan apa yang dinikmati para tamu. Rumah Makan Lontong Orari yang terletak di Jalan Pahlawan Banjarmasin ini juga termasuk salah satu destinasi wisata kuliner andalan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

Tak ayal, pengelola Lontong Orari pun langsung dipanggil setelah adanya pengaduan dari Deny dalam kesaksian di medsos. Sang pemilik Lontong Orari, Yustina Permana Dewi dan Novianta diminta klarifikasi oleh Kabid Pengembangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banajrmasin, M Khuzaimi bersama Kabid Industri dan Kelembaga Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel, Neliawati di Kantor Disbudpar Banjarmasin, Jalan Pangeran Hidayatullah, Rabu (4/10/2017).

Hampir dua jam, Yustina Permana Dewi dan Novianta dikorek keterangan soal keluhan para pembeli di rumah makan yang menyediakan lontong sayur dan masak habang khas Banjar itu.

“Dari pertemuan, pengelola RM Lontong Orari telah meminta maaf atas ketidaknyamanan dari pelayanan mereka. Hal ini juga dikuatkan dari berita acara dan surat pernyataan tidak akan mengulangi hal tersebut,” ucap Khuzaimi kepada jejakrekam.com, seusai pertemuan dengan pengelola RM Lontong Orari.

Dia mengingatkan agar RM Lontong Orari mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk memasang daftar harga minimal 20 buah, dan satu buah dalam ukuran besar yang dipasang di belakang kasir.“Dari pengakuan pengelola Lontong Orari, soal pelambungan harga dibantah. Sebab, harga yang dibayar Rp 164 ribu itu sudah sesuai dengan tarif yang dipasang di kasir. Saat itu, kasir memang tengah tergesa-gesa, setelah dibebani pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, sehingga harga yang dibayar masih wajar,” ujar Khuzaimi.

Untuk memperkuat argumen itu, Khuzaimi juga memperlihatkan fotokopi daftar harga dan nota yang dibayar sang pengadu, Deny. “Ini berbeda dengan total harga yang dibayar di medsos sebesar Rp 350 ribu. Sebab, dari nota yang ada tak tertera sebesar itu,” ujarnya.

Terpisah, pengelola RM Lontong Orari, Novianta mengaku sudah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pembeli. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kami. Dalam pertemuan itu, kami juga telah membuat berita acara dengan dinas terkait. Kami juga akan memperbaiki manajemen yang ada,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto     : Blogger

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.