Hamli Mengaku Ditanya Soal Alur Perda Modal PDAM

0

ALUR pengajuan hingga berbuah persetujuan dari Pemkot dan DPRD Banjarmasin untuk menyuntikkan modal senilai Rp 50,5 miliar ke PDAM Bandarmasih, terus ditelusuri tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pendalaman ini dilakoni komisi anti rasuah dengan memanggil panitia khusus di DPRD, serta pejabat Pemkot Banjarmasin yang terkait kasus itu.

POSISI Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin Hamli Kursani pun tak luput dari agenda pemeriksaan tim penyidik KPK. Hamli yang juga Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih ini datang ke Ruang Rupatama Mapolda Kalsel, Rabu (4/10/2017).

Mengenakan baju hem putih, Hamli cukup lama dikorek keterangannya. Sejak pukul 09.00 Wita, hingga sekitar pukul 12.00 Wita, Hamli bisa keluar ruangan pemeriksaan. Dia mengaku meminta waktu istirahat untuk mengerjakan shalat Zuhur di Masjid Al Muhtadin.

“Ya, saya diberi waktu untuk buang air kecil sekaligus shalat. Materi pemeriksaan memang tak lepas dari standar operasiona prosedur (SOP) dari pengajuan raperda penyertaan modal PDAM Bandarmasih dari Pemkot Banjarmasin ke DPRD,” ucap Hamli Kursani kepada wartawan.

Menurut Hamli, dirinya memberi keterangan apa yang diketahui baik selaku sekretaris daerah kota maupun ketua dewan pengawas PDAM Bandarmasih. “Ya, itu saja yang saya berikan keterangan,” katanya.

Sekadar diketahui, dalam skema penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih itu menyangkut dividen yang menjadi hak pemerintah kota di pabrik air. Untuk tahun 2017 ini, dividen yang seharusnya dinikmati Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 7 miliar lebih. Uang itu sepatutnya masuk ke kas daerah, dan selanjutnya dipindahbukukan ke kas PDAM Bandarmasin dalam bentuk ‘saham’ pemerintah daerah. Ketentuan ini sesuai dengan item dalam perda itu berlangsung hingga tahun 2021, hingga nantinya mencapai Rp 50,5 miliar.

Begitu pula, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Suprayogi yang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi empat tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yakni Ketua DPRD Iwan Rusmali, Ketua Pansus Perda Modal PDAM Bandarmasih Andi Effendi, serta Direktur Utama PDAM, Muslih bersama Manager Keuangan, Trensis. “Apa yang saya sampaikan kepada penyidik KPK, ya seperti yang saya ketahui,” ucap unsur pimpinan DPRD asal FPDIP ini.(jejakrekam)

Penulis : Deden

Editor   : Didi GS

Foto      : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.