Ada SMS Rp 10 Juta dari Ketua Pansus Perda PDAM?

0

BANYAK cerita di balik pengusutan dugaan korupsi pemulusan peraturan daerah (perda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih. Kerja keras  tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar aliran dana yang bersumber dari PDAM Bandarmasih pun makin mencuat ke permukaan.

MATERI pertanyaan dari 7 penyidik KPK yang secara maraton memeriksa para pimpinan dan anggota DPRD Banjarmasin, kabarnya juga berkaitan dengan beredarnya SMS atau pesan pendek iming-iming dana Rp 10 juta per orang untuk pemulusan perda penyertaan modal ke PDAM Banjarmasin senilai Rp 50,5 miliar.

Informasinya, pesan pendek ini berasal dari Andi Effendi yang merupakan ketua panitia khusus (pansus) perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih. Isinya ada uang Rp 10 juta bakal diterima para anggota DPRD, begitu menyetujui perda yang menjadi payung hukum bagi pabrik air itu mendapat dana plus aset dari Pemkot Banjarmasin.

Benarkah? Anggota pansus penyertaan modal PDAM Bandarmasih, Hj Ananda pun tak menampik materi pertanyaan seputar beredarnya SMS itu dilancarkan penyidik KPK, saat dirinya dikorek keterangan sebagai saksi di Ruang Rupatama Mapolda Kalsel, Rabu (4/10/2017). “Ya, ada 11 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada saya. Memang, ada satu pertanyaan mengenai itu (maksudnya SMS Rp 10 juta dari ketua pansus, Andi Effendi,” kata Ananda kepada wartawan, seusai diperiksa tim penyidik KPK.

Ia mengungkapkan dalam pansus perda modal PDAM Bandarmasih direkrut dari dua komisi di DPRD Banjarmasin. Ada 9 orang berasal dari Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, plus 13 dari Komisi II yang menangani keuangan dan ekonomi. Namun, Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin enggan menjawab lebih panjang. Dia menyilahkan wartawan untuk mengkonfirmasi masalah pemeriksaan itu kepada penyidik KPK. “Tanyakan ke penyidik saja,” kata Nanda, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan siap dipanggil penyidik KPK kembali, jika diperlukan keterangan tambahan terkait dalam pengusutan kasus dugaan suap yang telah menyeret Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Andi Effendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manager Keuangan, Trensis sebagai tersangka.

Beredarnya SMS iming-iming Rp 10 juta juga secara implisit diakui M Isnaini. Kepada wartawan, usai dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK, anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin ini justru berkilah SMS itu hanya masalah utang dengan Andi Effendi yang disebut-sebut sebagai penyebar pesan pendek itu.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.