Pelarangan Kantong Plastik Melebar se-Kalsel

0

SELAMA ini, Banjarmasin menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik. Kini, beleid itu akan melebar hingga berskala provinsi. Ini setelah, DPRD Kalimantan Selatan tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) yang berlaku secara regional.

RAPERDA pengelolaan sampah kini digodok DPRD Kalsel. Ada beberapa poin yang diatur seperti larangan untuk mendapat kantong plastik atau kresek dari pedagang kepada pembeli. Sebab, saat ini, hanya Banjarmasin yang membatasi pemberian kantong plastik berlaku di minimarket dan supermarket.

Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD Kalsel, H Surinto mengatakan larangan penggunaan kantong plastik ini selama ini berlaku di pasar modern dan minimarket, sehingga perlu diperkuat lagi dan berlaku secara provinsi. “Saat ini, dalam tahap penggodokan dan masih finalisasi di tingkat internal,” ucap legislator PKS ini kepada jejakrekam.com, Selasa (3/10/2017)..

Dengan adanya payung hukum berskala provinsi, Surinto yakin saat diterapkan di lapangan tak hanya merambah pasar modern dan minimarket, namun juga menyasar pasar-pasar tradisional. “Sebab, selama ini, di pasar tradisional yang mendominasi penggunaan kantong kresek. Apalagi, Indonesia dinilai menjadi penyuplai sampah plastik terbanyak di dunia,” ujarnya.

Pengurus Kaukus Lingkungan Hidup dan Kehutanan DPRD Kalsel,  Zulva Asma Vikra juga mendukung langkah politik dan hukum, karena selama ini limbah plastik menjadi salah satu penyebab pencemaran lingkungan. “Jadi, ketika perda ini berlaku saat berbelanja ke pasar, bisa menyiapkan tempat untuk membawa barang belanjaan,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Sebagai jawaban pelarangan penggunaan kantong plastik, Zulva menyarankan agar dalam payung hukum itu diakomodir soal penggunaan tas ramah lingkungan seperti bakul atau anyaman purun dari para pengrajin. “Satu sisi melarang kantong plastik, di sisi lain para pengrajin bakul bisa terbantu perekonomiannya,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor   : Ipik Gandamana

Foto     : Beranda Hukum

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.