Dari Dana Desa hingga Posisi Peran Inspektorat

0

DISKUSI terfokus yang dihelat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kantor Staf Presiden RI dan difasilitasi Indonesian Legal Roundtable (ILR) bersama Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dengan mengundang para akademisi, aktivis LSM, jurnalis dan ormas, cukup menarik di Hotel G’Sign Banjarmasin, Senin (2/10/2017).

BEBERAPA pakar dari berbagai disiplin ilmu justru menyorot peluang korupsi itu tercipta akibat perilaku yang menyimpang, terutama memanfaatkan celah aturan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Seperti yang diungkapkan guru besar hukum administrasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof DR HM Hadin Muhjad.

Senada itu, dosen Fakultas Ekonomi ULM, DR Syaiful Ilmi pun mengatakan korupsi sangat identik dengan aksi curang atau mengambil tanpa haknya dan aturan dana dari APBN atau APBN. Untuk itu, dia mengatakan perlu model sosial agar upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi bisa lebih efektif yang bisa dirumuskan pemerintah pusat bersama KPK.

Menariknya, pakar pemerintahan ULM DR Budi Suryadi juga mempertanyakan peran inspektorat yang ada di pemerintah daerah justru tak berfungsi sebagai penasihat. “Padahal, jika mau jujur, fungsi inspektorat sangat penting dalam mencegah terjadinya potensi korupsi di pemerintah daerah,” cetusnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana DR Mispansyah berharap agar operasi tangkap tangan (OTT) KPK masih sangat dibutuhkan bagi penegakan hukum, dan upaya pemberantasan korupsi. “OTT ini terbukti cukup efektif, karena saat itu bisa didapat barang bukti yang kini menjadi sebuah keharusan dalam membuktikan sebuah tindak pidana korupsi,” tutur Mispansyah. Apalagi, menurut dia, selama September 2017, KPK telah melakukan 17 OTT dengan menjaring para tersangka yang kebanyakan kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Hingga akhirnya, para pakar dan peserta diskusi ini pun menyarankan agar pengawasan terhadap dana desa yang sangat rawan diselewengkan turut menjadi perhatian KPK. “Dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di desa, tentu proses pengawalan dana desa ini sangat penting agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” imbuh Mispansyah.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi GS

Foto     : Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.