Ada 13 Anggota DPRD Banjarmasin Diperiksa KPK

0

SATU per satu, anggota DPRD Banjarmasin  yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih dikorek keterangan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meminjam ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Senin (2/10/2017), ada 13 anggota DPRD plus seorang pejabat Pemkot Banjarmasin.

PANTAUAN jejakrekam.com, Sekretaris Komisi II DPRD Banjarmasin HM Yamin yang juga anggota Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih mendatangi Mapolda Kalsel. Dia didampingi seorang staf untuk menaiki tangga menuju ruangan pemeriksaan sekitar pukul 13.20 Wita.

“Saya hadir di sini bukan dalam rangka pemeriksaan, tapi hanya dimintai keterangan seputar penyusunan raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin untuk PDAM Bandarmasih mencapai Rp 50,5 milair tersebut,” ucap Yamin kepada wartawan. Ketua DPC Partai Gerindra Banjarmasin ini mengatakan akan memberikan keterangan mengenai proses penyusunan hingga persetujuan penyertaan modal kepada PDAM.

Tak lama setelah kedatangan Yamin, giliran Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Suprayogi tiba di Mapolda Kalsel. Sesampainya di lobi kantor Ditresnarkoba Kalsel, hanya berlalu menuju ruangan yang di dalamnya sudah ada penyidik KPK. Suprayogi pun mengaku datang sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Banjarmasin, terkait pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dewan.

Ketua DPC PDIP Banjarmasin ini mengakui sedikitnya ada 13 anggota DPRD yang diperiksa dan dibagi dalam dua sesi, pada pagi dan siang hari. Sisanya, seorang pejabat Pemkot Banjarmasin. Usai memberi keterangan singkat, Yogi-sapaan akrab politisi PDIP ini langsung memasuki ruangan penyidik di Mapolda Kalsel.

Pemeriksaan para wakil rakyat di DPRD Banjarmasin sebagai saksi ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang telah menetapkan Ketua DPRD Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasin, Andi Effendi sebagai tersangka suap. Sedangkan, sebagai pemberi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih bersama Manager Keuangan, Trensis juga dikenakan status tersangka.

Sebagai pihak pemberi, ‎Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan Rusmali dan Andi Effendi disangkaka‎n melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor    : Didi GS

Ilustrasi : Radar Bangka

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.