Tertibkan Reklame Iklan Rokok di Jalan Banjarmasin

0

PERWALI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame Iklan Rokok sebelumnya membuat pengusaha reklame bingung. Namun, kali ini pengusaha meminta untuk ditertibkan jika ada reklame iklan rokok yang masih belum dilepas oleh pemiliknya.

KETUA Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethiono meminta Pemko Banjarmasin tegas dalam melakukan penertiban reklame iklam rokok di Kota Banjarmasin. “Kami siap mengawal Perwali Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame Iklan Rokok, dan membantu pemerintah Kota Banjarmasin dalam penertiban,” ucap Winardi kepada jejakrekam.com,  Minggu (1/10/2017)

Ia mengungkapkan, dulu para pengusaha bingung karena perwali ini terkesan mendadak, namun secara perlahan dapat diterima oleh pengusaha reklame. “Jadi saat ini jika ada reklame iklan rokok, maka langsung beri surah peringatan, dan jika tidak diindahkan maka Pemko Banjarmasin dapat menertibkan dan kalau perlu dibongkar,” ucap pria enerjik ini.

Kepala Badan Perijian Kota Banjarmasin Muryanta mengatakan, perwali sudah lama dirancang yakni sejak 2015. Namun baru Agustus 2016 disahkan. “Pengesahan ini membuat semua jalan protokol mulai Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Strategis bebas dari reklame iklan rokok,” tuturnya.Muryanta memastikan, akan mengirim surat pada pengusaha advertising yang masih saja memasang reklame iklan rokok. “Kami pun juga ingin reklame iklan rokok ditertibkan Satpol PP,” tandasnya

Lagi pula, tuturnya, Banjarmasin kini juga sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang sejatinya sudah mulai ditegakkan di kantor pemerintahan dan rumah sakit, bahkan di hotel-hotel juga sudah mulai ikut memberlakukan.”Utamanya di kawasan Balaikota dan Rumah Sakit (RS), yang melanggar Perda KTR akan ditindak dan disanksi tegas pihak Satpol PP,” bebernya.

Dengan demikian, ujarnya, pas saja kalau sekarang ini Banjarmasin mengembangkan peraturan itu hingga sosialisasi merokok yang diiklankan melalui reklame, baliho, dan spanduk di jalanan dibatasi, utamanya di jalan protokol.(jejakrekam)

Penulis : Tim Jejak

Editor    : Afdi Achmad

Foto      : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.